SLEMAN, ( RIAUANTARA.CO ) — Seorang petugas kebersihan kos berinisial AD alias C (41) ditangkap polisi setelah diduga mencuri sepeda motor milik penghuni kos tempatnya bekerja di kawasan Mrican, Caturtunggal, Depok, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta. Motor Honda Vario 150 CC keluaran 2018 itu diduga dijual pelaku seharga Rp4 juta.
Kapolsek Depok Barat, AKP Isnaini, mengatakan pencurian tersebut terjadi di Kost Abadi, Jalan Pringgodani, Gang Kolobendono 10B, Mrican, pada Minggu (6/9/2026) sekitar pukul 02.30 WIB. Korban berinisial KRDN, warga Sleman, baru menyadari kendaraannya hilang saat keluar kamar menuju kamar mandi.
“Korban memarkirkan motornya sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu, kendaraan tidak dikunci setang karena kunci kontaknya sudah hilang sejak sekitar sepekan sebelumnya,” ujar Isnaini, Rabu (14/10/2026).
Menurutnya, korban kemudian masuk ke kamar untuk beristirahat. Namun, sekitar satu setengah jam kemudian, ketika keluar kamar untuk mencuci muka, sepeda motor yang sebelumnya diparkir sudah tidak berada di tempat.
Korban sempat mencari kendaraan tersebut di sekitar lingkungan kos, tetapi tidak menemukannya. Peristiwa itu selanjutnya dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.
Motor Sempat Dititipkan ke Teman
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menduga AD memanfaatkan situasi yang sepi untuk membawa kabur sepeda motor milik korban. Setelah mengambil kendaraan tersebut, pelaku menitipkannya bersama helm yang digunakan kepada seorang teman di kawasan Santren, Condongcatur, Depok, Sleman.
Kepada temannya, AD mengaku bahwa sepeda motor tersebut merupakan milik rekannya. Sekitar pukul 11.00 WIB pada hari yang sama, pelaku kembali mengambil kendaraan itu, tetapi meninggalkan helmnya di tempat kos sang teman.
Pelaku kemudian diduga menjual Honda Vario tersebut kepada seseorang berinisial R dengan harga Rp4 juta. Berdasarkan keterangan yang disampaikan polisi, uang hasil penjualan digunakan untuk membayar biaya pengobatan anaknya serta memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Residivis Kasus Curanmor
Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Depok Barat menangkap AD pada 14 September 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah tempat kos di Jalan Affandi, Mrican, Caturtunggal, Depok, Sleman.
AKP Isnaini mengungkapkan, AD merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Pelaku tercatat pernah menjalani hukuman dalam perkara serupa pada 2022 dan 2023 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni satu buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), satu flash disk berisi rekaman kamera pengawas atau CCTV dari lokasi kejadian, serta satu helm merek Cargloss berwarna abu-abu.
Polisi Buru Penadah dan Telusuri Motor Korban
Meski telah menangkap AD, polisi masih memburu R yang diduga menerima atau membeli sepeda motor hasil pencurian tersebut. R kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Penyidik juga terus menelusuri keberadaan Honda Vario 150 CC warna hitam tahun 2018 milik korban agar kendaraan tersebut dapat ditemukan dan dikembalikan kepada pemiliknya.
Atas dugaan tindak pidana pencurian tersebut, AD dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Menurut keterangan polisi, pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Polisi masih melanjutkan penyidikan untuk menuntaskan perkara tersebut, termasuk menelusuri keterlibatan pihak lain dan keberadaan barang bukti utama berupa sepeda motor milik korban.** ( BIP/RED )
EDITOR : DH


Komentar