JAKARTA, ( RIAUANTARA.CO )— Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui Komjen Pol Suyudi Ario Seto sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) menggantikan Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Persetujuan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna ke-8 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2026). Rapat dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani.
Sebelum keputusan diambil dalam rapat paripurna, Komisi III DPR telah menyelesaikan tahapan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap Suyudi. Komisi III kemudian menyetujui pencalonannya secara aklamasi untuk menggantikan Listyo Sigit.
Dalam paripurna, Puan Maharani meminta persetujuan anggota DPR atas pengangkatan Suyudi sebagai Kapolri. Persetujuan tersebut kemudian disahkan melalui ketukan palu.
Proses pergantian Kapolri berawal dari Surat Presiden (Surpres) Nomor R-57/Pres/09/2026 tertanggal 30 September 2026 yang diterima DPR. Surat tersebut berisi usulan pemberhentian dari jabatan Kapolri sekaligus pengangkatan pejabat baru.
Puan mengatakan seluruh surat yang masuk ke DPR akan diproses sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku di lembaga legislatif.
“Surat-surat tersebut telah dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib dan mekanisme yang berlaku,” ujar Puan dalam rapat paripurna.
Selain Surpres mengenai pergantian Kapolri, DPR juga menerima surat Presiden terkait permohonan pertimbangan terhadap pencalonan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (Dubes LBBP) negara sahabat untuk Republik Indonesia.
DPR turut menerima Surpres mengenai calon anggota Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (RRI) untuk masa jabatan 2026–2031.
Dengan persetujuan DPR tersebut, proses pengangkatan Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri memasuki tahapan berikutnya. Suyudi sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) dan diajukan Presiden Prabowo Subianto sebagai calon tunggal Kapolri.** ( BIP/RED )
EDITOR : DH




Komentar