Kopdes Merah Putih Jangan Megah di Awal, Merana Kemudian: Ambisi Ekonomi Desa Diuji Realitas | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Kopdes Merah Putih Jangan Megah di Awal, Merana Kemudian: Ambisi Ekonomi Desa Diuji Realitas

Jumat, 16 Oktober 2026 | 10:26 WIB



PEKANBARU, ( RIAUANTARA.CO ) – Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) menghadapi ujian penting menjelang operasionalisasi secara luas. Di balik ambisi besar membangun kemandirian ekonomi desa, pemerintah perlu memastikan bahwa koperasi tidak sekadar berdiri megah secara fisik, tetapi juga mampu bertahan, berkembang, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.


Sorotan terhadap kesiapan program ini menguat setelah PT Agrinas Pangan Nusantara pada 14 Oktober 2026 menyebut sebanyak 159 manajer telah resmi mengundurkan diri. Kondisi tersebut menjadi perhatian di tengah target pengoperasian sekitar 8.000 koperasi.


Meski angka pengunduran diri itu belum dapat dijadikan bukti kegagalan program, situasi tersebut patut menjadi bahan evaluasi serius. Kesiapan sumber daya manusia, kepastian kerja, sistem pengelolaan, hingga keberlanjutan operasional harus dipastikan sebelum koperasi dituntut menjalankan peran strategisnya sebagai penggerak ekonomi rakyat.


Kekhawatiran publik juga tidak terlepas dari persoalan yang muncul sebelumnya. Lima peserta dilaporkan meninggal dunia saat mengikuti pelatihan dasar militer bagi calon pengelola. Pemerintah kemudian mengevaluasi pendekatan pelatihan tersebut. Sementara itu, ketentuan denda Rp100 juta bagi peserta yang mengundurkan diri telah dicabut pada Juni 2026.


Rangkaian peristiwa ini semestinya menjadi pelajaran penting bahwa program publik berskala besar membutuhkan perencanaan matang, mekanisme evaluasi yang terbuka, serta keberanian untuk memperbaiki kebijakan ketika pelaksanaannya berhadapan dengan kenyataan di lapangan.


Koperasi Bukan Sekadar Bangunan dan Rak Barang Dalam konteks tersebut, masyarakat perlu kembali memahami hakikat koperasi. Pemikiran Mohammad Hatta menempatkan koperasi sebagai instrumen demokrasi ekonomi, bukan sekadar tempat jual beli atau unit usaha yang dikelola secara administratif.


Koperasi seharusnya menjadi wadah ekonomi bersama, tempat anggota berperan sebagai pemilik sekaligus memiliki ruang untuk menentukan arah usaha. Prinsip ini juga sejalan dengan konsep community ownership, yakni pembangunan akan lebih berkelanjutan ketika masyarakat mempunyai rasa memiliki dan terlibat aktif dalam pengelolaannya.


Karena itu, pertanyaan mendasar yang perlu dijawab adalah apa yang membedakan Kopdes Merah Putih dari jaringan ritel komersial biasa?


Jawabannya tidak boleh berhenti pada desain bangunan, warna gerai, lambang negara, ataupun banyaknya barang yang tersedia di rak. Keunggulan koperasi justru harus terlihat dari kepemilikan anggota, pembagian manfaat yang adil, harga yang kompetitif, keterlibatan pemasok lokal, serta kemampuan mengembalikan keuntungan untuk memperkuat perekonomian desa.


Jika masyarakat hanya menjadi pembeli tanpa mempunyai keterlibatan berarti dalam pengambilan keputusan dan menikmati manfaat usaha, maka cita-cita membangun ekonomi kerakyatan berisiko kehilangan substansinya.


Kelayakan Usaha Harus Menjadi Prioritas Pemerintah perlu memastikan bahwa pembangunan Kopdes Merah Putih tidak semata-mata berorientasi pada pencapaian target fisik. Jumlah bangunan yang berdiri memang dapat dihitung dengan mudah, tetapi keberhasilan ekonomi tidak sesederhana itu.


Sejumlah pertanyaan mendasar perlu dijawab secara terbuka. Apakah lokasi setiap gerai telah ditentukan melalui studi kelayakan yang memadai? Apakah daya beli masyarakat, kebutuhan pasar, akses distribusi, dan potensi pemasok lokal sudah diperhitungkan? Bagaimana koperasi akan bersaing dengan jaringan ritel yang lebih dahulu hadir dan memiliki sistem distribusi yang mapan?


Selain itu, bagaimana mekanisme pengawasan keuangan dijalankan? Siapa yang bertanggung jawab ketika usaha mengalami kerugian? Bagaimana memastikan pengelolaan berlangsung transparan dan keputusan bisnis benar-benar berpihak kepada anggota?


Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan bentuk penolakan terhadap program pemerintah. Sebaliknya, hal itu merupakan bagian dari kontrol publik agar kebijakan yang menggunakan sumber daya besar benar-benar menghasilkan manfaat yang sebanding.


Kehadiran koperasi juga tidak semestinya dimaknai sebagai upaya mematikan pelaku usaha yang telah lebih dahulu tumbuh. Koperasi harus mampu membangun ekosistem ekonomi desa yang sehat melalui kemitraan dengan petani, pelaku UMKM, produsen lokal, dan berbagai kelompok usaha masyarakat.


Dengan pendekatan tersebut, perputaran uang tidak hanya berhenti di gerai, tetapi juga menggerakkan rantai ekonomi yang lebih luas.


Akuntabilitas Menentukan Kepercayaan Publik,Kita patut memberikan kesempatan kepada pemerintah untuk membuktikan bahwa Kopdes Merah Putih dapat menjadi instrumen pemerataan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.


Namun, kepercayaan publik tidak cukup dibangun melalui sosialisasi, seremoni peresmian, atau laporan pencapaian target. Kepercayaan harus diperkuat dengan transparansi, evaluasi berkala, dan hasil yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.


Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2026 tentang tata kelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, sebagaimana dirujuk dalam pembahasan program ini, perlu diterjemahkan ke dalam pelaksanaan yang konsisten, terukur, dan akuntabel.


Pengawasan tidak boleh hanya berfokus pada penyelesaian pembangunan fisik. Indikator keberhasilan perlu mencakup jumlah anggota aktif, pertumbuhan transaksi, kesehatan keuangan, keberlanjutan usaha, keterlibatan pemasok lokal, serta besarnya manfaat ekonomi yang diterima masyarakat.


Apabila ditemukan kelemahan dalam sistem pengelolaan, pemerintah harus membuka ruang perbaikan. Program berskala nasional tidak akan menjadi lebih kuat dengan menutupi persoalan, melainkan dengan mengenali risiko sejak dini dan mengambil langkah korektif secara tepat.


Jangan Sampai Megah di Awal, Merana Kemudian Pada akhirnya, keberhasilan Kopdes Merah Putih tidak ditentukan oleh seberapa cepat bangunan didirikan atau seberapa besar anggaran yang terserap. Ukuran sesungguhnya adalah kemampuan koperasi menjalankan usaha secara sehat, melibatkan masyarakat, dan bertahan menghadapi persaingan serta perubahan pasar.


Jangan sampai kita terlalu sibuk menghitung berapa banyak bangunan yang berdiri, tetapi lupa menghitung berapa banyak keluarga yang benar-benar terbantu.


Jangan sampai laporan keberhasilan disusun ketika usaha belum teruji menghadapi tantangan bisnis yang sesungguhnya. Apalagi jika koperasi hanya ramai pada saat peresmian, tetapi kehilangan pelanggan, kesulitan membiayai operasional, atau berhenti berfungsi setelah perhatian publik beralih ke program lain.


Pemerintah perlu memastikan bahwa setiap rupiah yang digunakan memberikan nilai tambah bagi masyarakat. Pengelola harus dipersiapkan secara profesional, anggota dilibatkan secara nyata, dan kegiatan usaha dirancang berdasarkan kebutuhan serta potensi ekonomi setempat.


Kopdes Merah Putih memiliki peluang untuk menjadi penggerak ekonomi rakyat. Namun, peluang tersebut hanya akan terwujud apabila pembangunan fisik berjalan beriringan dengan penguatan kelembagaan, tata kelola yang sehat, dan partisipasi masyarakat.


Sebab, koperasi tidak dinilai dari megahnya bangunan saat diresmikan, melainkan dari kemampuannya bertahan ketika sorotan kamera telah padam dan manfaatnya terus dirasakan oleh masyarakat.


Penulis: Maal Abrar, S.I.Kom., M.I.Kom.

Dosen FISIP Universitas Persada Bunda Indonesia (UPBI)

Pemerhati Kebijakan Publik

Anggota PERHUMAS Pekanbaru

Catatan: Tulisan ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis.**

Bagikan:

Komentar