Menangis di Persidangan, Suratman Bantah Nikmati Uang Negara: “Satu Sen Pun Tak Pernah Masuk ke Rekening Saya” | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Menangis di Persidangan, Suratman Bantah Nikmati Uang Negara: “Satu Sen Pun Tak Pernah Masuk ke Rekening Saya”

Senin, 05 Oktober 2026 | 22:06 WIB




PEKANBARU, ( RIAUANTARA.CO ) — Suasana haru mewarnai persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran pupuk bersubsidi di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (5/10/2026). Terdakwa Suratman tak kuasa menahan tangis ketika memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.


Dalam pemeriksaan terdakwa, Suratman dengan tegas membantah pernah menerima maupun menikmati uang negara yang dikaitkan dengan perkara tersebut. Ia menyatakan tidak memiliki kewenangan dalam menentukan petani penerima pupuk bersubsidi, menetapkan besaran subsidi maupun mencairkan dana negara.


Keterangan itu disampaikan saat kuasa hukumnya, Ahmad Yusuf, S.H., C.SH., C.MK, menggali lebih jauh mengenai peran dan kewenangan Suratman dalam proses penyaluran pupuk bersubsidi.


“Tidak pernah, Yang Mulia,” jawab Suratman ketika ditanya mengenai kewenangan tersebut.


Suratman juga membantah tudingan bahwa dirinya sengaja merekayasa data, mengalihkan pupuk kepada pihak yang tidak berhak, ataupun mengambil keuntungan pribadi dari proses penyaluran pupuk bersubsidi.


Dengan suara bergetar, ia menjelaskan bahwa keterlibatannya menurut versi yang disampaikannya di persidangan hanya berkaitan dengan urusan administrasi.


“Tujuan saya cuma untuk melengkapi administrasi. Tidak ada satu pun untuk mengambil hak orang lain, apalagi merugikan negara,” ujar Suratman sembari menangis.


Bantah Ada Aliran Dana ke Rekening Pribadi


Suasana persidangan semakin emosional ketika kuasa hukum menyinggung dugaan kerugian negara yang disebut mencapai miliaran rupiah.


Suratman mengaku terkejut dengan besarnya angka kerugian tersebut. Ia kembali menegaskan bahwa tidak pernah ada uang negara yang mengalir ke rekening pribadinya.


“Sama sekali tidak ada, Pak. Satu sen pun tidak pernah masuk ke rekening saya,” tegasnya.


Suratman juga menyampaikan bahwa sepanjang yang diketahuinya, rekening pribadinya tidak pernah disita oleh pihak kejaksaan terkait perkara tersebut.


Pernyataan tersebut menjadi salah satu poin yang ditekankan tim kuasa hukum dalam pemeriksaan terdakwa. Ahmad Yusuf menilai, fakta mengenai kewenangan, perbuatan, keuntungan pribadi, serta hubungan antara tindakan terdakwa dan kerugian negara harus dibuktikan secara konkret di persidangan.


Kuasa Hukum: Jangan Hukum Berdasarkan Asumsi


Ahmad Yusuf menegaskan, seseorang tidak semestinya dimintai pertanggungjawaban pidana hanya karena berada dalam rangkaian proses administratif sebuah kegiatan.


Menurutnya, harus ada pembuktian yang jelas mengenai siapa yang melakukan suatu perbuatan, kewenangan yang dimiliki, bentuk kesalahan, keuntungan yang diperoleh, serta hubungan langsung antara perbuatan tersebut dengan kerugian negara.


“Kalau Suratman tidak menentukan penerima subsidi, tidak menetapkan nilai subsidi, tidak mempunyai kewenangan mencairkan uang negara, dan tidak ditemukan aliran uang negara masuk ke rekening pribadinya, maka pertanyaannya sederhana: di mana letak perbuatan memperkaya diri Suratman?” kata Ahmad Yusuf.


Ia juga mengingatkan agar besarnya angka dugaan kerugian negara tidak secara otomatis dijadikan dasar untuk membebankan seluruh pertanggungjawaban kepada seseorang tanpa pembuktian individual.


“Jangan hukum orang dengan asumsi. Jangan bebankan kepada Suratman perbuatan yang dilakukan atau menjadi kewenangan orang lain. Hukum pidana harus berdiri di atas alat bukti, bukan prasangka,” tegasnya.


Berharap Hakim Berpegang pada Fakta Persidangan


Di penghujung pemeriksaan, Suratman menyatakan tetap menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Ia berharap majelis hakim menjatuhkan putusan berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap selama persidangan.


Sementara itu, tim penasihat hukum menegaskan bahwa pembuktian unsur kesalahan, niat jahat maupun keuntungan pribadi menjadi bagian penting dalam menentukan pertanggungjawaban pidana seseorang.


Tim hukum berpandangan, apabila unsur-unsur tersebut tidak terbukti secara meyakinkan terhadap Suratman, maka terdakwa tidak seharusnya dihukum semata-mata karena dikaitkan dengan besarnya angka dugaan kerugian negara.


Perkara dugaan korupsi penyaluran pupuk bersubsidi tersebut kini masih berproses di PN Pekanbaru. Seluruh pembuktian dan penilaian terhadap keterangan para pihak tetap menjadi kewenangan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara.**


EDITOR : DH

Bagikan:

Komentar