JAKARTA, ( RIAUANTARA.CO ) – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan yang diajukan Denny Indrayana dan kawan-kawan terkait syarat administrasi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam Pemilu 2024 tidak dapat diterima.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa malam, 6 Oktober 2026. Sembilan Hakim Konstitusi membacakan pertimbangan dan amar putusan secara bergantian.
Ketua MK Suhartoyo menjadi hakim terakhir yang membacakan amar putusan. Dalam persidangan, Suhartoyo menegaskan bahwa permohonan yang diajukan pemohon tidak dapat diterima.
“Menyatakan permohonan Termohon tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangannya, MK juga mengabulkan sebagian eksepsi yang berkaitan dengan kedudukan hukum pemohon. Sementara itu, eksepsi lainnya dari Termohon dan Pihak Terkait dinyatakan ditolak sepanjang tidak berkaitan dengan hal tersebut.
“Mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum, menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya,” ujar Suhartoyo.
Putusan itu diambil dalam rapat permusyawaratan Hakim Konstitusi yang diikuti seluruh hakim konstitusi. Mereka terdiri atas Suhartoyo selaku Ketua MK sekaligus anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Adies Kadir, dan Liliek Prisbawono Adi.
Dengan putusan tersebut, MK menegaskan sikapnya terhadap permohonan yang diajukan Denny Indrayana dan pihak-pihak terkait mengenai persoalan syarat administrasi Gibran dalam kontestasi Pilpres 2024.
Perkara tersebut menjadi perhatian publik karena menyangkut salah satu aspek penting dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 serta status administrasi Wakil Presiden terpilih.** ( BIP/RED )
EDITOR : DH



Komentar