Pertamina Patra Niaga Ingatkan Warga Bali: Jangan Timbun dan Salahgunakan BBM Subsidi | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Pertamina Patra Niaga Ingatkan Warga Bali: Jangan Timbun dan Salahgunakan BBM Subsidi

Kamis, 15 Oktober 2026 | 13:18 WIB



BALI, ( RIAUANTARA.CO ) — PT Pertamina Patra Niaga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan penimbunan maupun penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di tengah upaya normalisasi distribusi energi di Bali. Praktik ilegal tersebut berpotensi menghambat kelancaran penyaluran BBM dan merugikan masyarakat yang berhak menerima subsidi.


Pertamina Patra Niaga terus mengoptimalkan distribusi BBM di Pulau Dewata guna mempercepat pemulihan layanan dan memastikan kebutuhan energi masyarakat terpenuhi. Dukungan masyarakat dinilai penting agar proses normalisasi berjalan lancar dan penyaluran BBM tetap tepat sasaran.


VP Corporate Communication PT Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, menegaskan bahwa BBM bersubsidi harus digunakan sesuai peruntukan dan ketentuan yang berlaku. Masyarakat juga diminta tidak memanfaatkan situasi normalisasi distribusi untuk melakukan pembelian berlebihan, penimbunan, ataupun menjual kembali BBM subsidi secara ilegal.


“Di tengah upaya normalisasi distribusi BBM di Bali, kami berharap masyarakat dapat mendukung kelancaran penyaluran energi dengan menggunakan BBM sesuai kebutuhan dan peruntukannya. Penimbunan maupun pembelian BBM subsidi untuk dijual kembali secara ilegal dapat mengganggu distribusi dan merugikan masyarakat yang berhak,” ujar Kitty, Kamis (15/10/2026).


Masyarakat Diminta Aktif Laporkan Dugaan Penimbunan BBM


Untuk memperkuat pengawasan distribusi, Pertamina Patra Niaga mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan indikasi penimbunan atau penyalahgunaan BBM bersubsidi yang ditemukan di lapangan.


Laporan dapat disampaikan melalui Pertamina Contact Center 135 dengan menyertakan informasi serta bukti pendukung yang relevan. Bukti tersebut dapat berupa foto kendaraan dan nomor polisi (nopol) kendaraan yang diduga terlibat, sehingga laporan dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.


Partisipasi masyarakat diharapkan membantu mencegah praktik penyelewengan yang berpotensi menghambat distribusi energi, sekaligus menjaga agar BBM bersubsidi dapat diakses oleh konsumen yang memenuhi ketentuan.


Penyalahgunaan BBM Subsidi Terancam Pidana Enam Tahun


Pertamina juga mengingatkan bahwa penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah bukan sekadar pelanggaran distribusi, melainkan dapat berujung pada konsekuensi hukum.


Mengacu pada Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dikenai pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Penegakan aturan tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga tata kelola distribusi energi agar subsidi pemerintah tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi maupun aktivitas perdagangan ilegal.


Di sisi lain, Pertamina Patra Niaga terus berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan terkait untuk menjaga kelancaran pasokan dan distribusi BBM di Bali. Langkah ini dilakukan agar kebutuhan energi masyarakat tetap terpenuhi selama proses normalisasi berlangsung.


Pertamina menegaskan, kelancaran distribusi BBM tidak hanya bergantung pada kesiapan operasional perusahaan, tetapi juga pada kepatuhan masyarakat dalam menggunakan energi secara bijak dan sesuai aturan.


Dengan tidak melakukan penimbunan maupun penyalahgunaan BBM subsidi, masyarakat turut membantu menjaga ketersediaan energi, melindungi hak konsumen yang berhak, serta mendukung pemulihan layanan BBM di Bali agar kembali berjalan optimal.** ( BIP/RED )


EDITOR : DH

Bagikan:

Komentar