BANTUL, ( RIAUANTARA.CO ) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bantul mengungkap dugaan peredaran pil putih berlogo Y di Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pemuda berinisial NAS (22) dan TPP (22) serta menyita total 430 butir pil yang diduga diedarkan tanpa memenuhi ketentuan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan pil putih berlogo Y di wilayah Kalurahan Timbulharjo, Sewon. Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan salah satu pemuda berikut puluhan butir pil yang disimpan di dalam tas selempang.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, menjelaskan bahwa penindakan pertama dilakukan pada Senin (12/10/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah rumah di wilayah Timbulharjo, Sewon.
Saat mendatangi lokasi, petugas mendapati dua pemuda sedang berbincang. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap NAS.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 60 butir pil putih berlogo Y yang dikemas dalam enam plastik klip bening. Barang tersebut disimpan di dalam sebuah tas selempang berwarna hitam.
“Dari hasil pemeriksaan awal, NAS mengaku mendapatkan pil tersebut dari temannya berinisial TPP. NAS disebut membeli sebanyak 300 butir pil putih berlogo Y dari TPP,” jelas Rita, Rabu (14/10/2026).
Pengembangan Kasus Berujung Penangkapan Pemuda Kedua
Berbekal keterangan NAS, petugas Satresnarkoba Polres Bantul melakukan pengembangan untuk melacak keberadaan TPP. Upaya tersebut membuahkan hasil setelah polisi mengamankan pemuda berusia 22 tahun itu di wilayah Kalurahan Panggungharjo, Sewon, pada Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan di kamar TPP. Hasilnya, ditemukan 370 butir pil putih berlogo Y yang dikemas dalam 37 plastik klip bening dan disimpan di bawah tempat tidur.
Selain ratusan butir pil tersebut, petugas turut menyita satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi.
Dengan demikian, total barang bukti yang disita dari kedua pemuda tersebut mencapai 430 butir pil putih berlogo Y. Rinciannya, 60 butir ditemukan saat penggeledahan terhadap NAS dan 370 butir lainnya ditemukan di kamar TPP.
Kedua pemuda beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Bantul untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Terancam Pasal dalam Undang-Undang Kesehatan
Rita menyampaikan, dalam perkara tersebut, NAS dan TPP disangkakan melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Pasal tersebut berkaitan dengan dugaan peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu.
Meski demikian, proses hukum terhadap keduanya masih berlanjut untuk mendalami dugaan keterlibatan masing-masing dalam perkara tersebut.
Polres Bantul menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan peredaran obat-obatan yang tidak sesuai ketentuan. Partisipasi masyarakat dinilai penting untuk membantu kepolisian mendeteksi dan mencegah peredaran obat yang berpotensi membahayakan kesehatan.
“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas serupa di lingkungannya,” pungkas Rita.
Pengungkapan ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap peredaran obat-obatan, terutama produk yang penggunaannya harus memenuhi ketentuan dan standar keamanan yang berlaku. Polres Bantul mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan demi menjaga keamanan dan kesehatan lingkungan.** ( BIP/RED )
EDITOR : DH



Komentar