BANTUL, ( RIAUANTARA.CO ) – Peredaran minuman keras (miras) oplosan jenis AL di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), berhasil dibongkar aparat kepolisian. Dalam operasi di dua lokasi berbeda, Jumat (30/10/2026) malam, petugas menyita sebanyak 1.860 botol miras oplosan, ratusan kemasan alkohol murni, serta puluhan jerigen berisi bahan baku alkohol.
Pengungkapan tersebut dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda DIY bersama Satresnarkoba Polres Bantul dan Polsek Bantul. Tiga pria yang diduga terlibat dalam aktivitas produksi dan peredaran miras oplosan turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Operasi pertama berlangsung sekitar pukul 19.30 WIB di sebuah rumah kosong yang baru disewa sekitar dua bulan di wilayah Sabdodadi, Kapanewon Bantul. Di lokasi itu, polisi mengamankan pria berinisial S (55), warga setempat, yang diduga sebagai pemilik miras oplosan.
Dari penggerebekan tersebut, petugas menemukan 600 botol minuman AL yang dikemas dalam 30 plastik hitam, masing-masing berisi 20 botol. Polisi juga menyita 256 plastik berisi alkohol murni dan satu jerigen berkapasitas 20 liter berisi alkohol murni.
Selain itu, ditemukan 27 galon Le Minerale berisi cairan minuman Torpedo, dua dus minuman Torpedo, 23 pak botol kosong yang masing-masing berisi 100 botol beserta tutup merah, lima ember abu-abu, lima galon air mineral untuk bahan campuran, serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam proses pengolahan miras.
Barang bukti lainnya meliputi dua gayung, satu gelas takar, dua corong air, plastik hitam berukuran besar, dan dua jerigen kosong berkapasitas 20 liter.
Pengungkapan Kedua, 1.260 Botol Disita
Pengembangan berikutnya dilakukan sekitar pukul 21.30 WIB di kawasan Klodran, Kalurahan Palbapang, Kapanewon Bantul, tepatnya di Jalan Samas Sumuran.
Di lokasi kedua, polisi mengamankan dua pria berinisial QU dan DK. Berdasarkan dugaan awal petugas, QU berperan sebagai peluncur, sedangkan DK diduga sebagai pemilik miras oplosan tersebut.
Dari lokasi ini, petugas menyita 1.260 botol miras jenis AL berkapasitas 600 mililiter. Polisi juga menemukan 16 jerigen berkapasitas 20 liter berisi alkohol murni, empat galon air mineral, tiga dus minuman Torpedo, serta empat ember berukuran besar.
Tak hanya itu, turut diamankan 480 botol kosong berkapasitas 600 mililiter, 26 jerigen kosong berkapasitas 20 liter, dan 18 galon air mineral kosong.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, membenarkan pengungkapan dugaan peredaran miras oplosan tersebut. Ia mengatakan, operasi dilakukan setelah petugas menerima informasi mengenai aktivitas peredaran minuman keras ilegal di wilayah Kapanewon Bantul.
"Benar, pada Jumat (30/10/2026), petugas Ditresnarkoba Polda DIY bersama Satresnarkoba Polres Bantul dan Polsek Bantul mengungkap dugaan peredaran minuman keras oplosan jenis AL di dua lokasi berbeda di wilayah Kapanewon Bantul," ujar Rita, Sabtu (31/10/2026).
Menurut Rita, banyaknya barang bukti yang ditemukan mengindikasikan adanya aktivitas pengolahan dan penyimpanan miras oplosan di kedua lokasi tersebut.
Barang bukti yang disita tidak hanya berupa minuman AL siap edar, tetapi juga alkohol murni, bahan campuran, jerigen, galon, hingga berbagai peralatan yang diduga digunakan untuk proses pembuatan minuman oplosan.
"Barang bukti yang diamankan tidak hanya berupa minuman AL yang sudah dikemas dalam botol, tetapi juga alkohol murni, bahan campuran, jerigen, galon, serta peralatan yang diduga digunakan untuk proses pembuatan minuman oplosan," jelasnya.
Rita menegaskan, seluruh barang bukti bersama pihak-pihak yang diamankan telah diserahkan kepada petugas untuk kepentingan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
"Seluruh barang bukti dan pihak-pihak yang diamankan telah diserahkan kepada petugas untuk penanganan lebih lanjut. Saat ini proses penyidikan masih berjalan," imbuhnya.
Polisi Ingatkan Bahaya Miras Oplosan
Polres Bantul mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam produksi maupun peredaran minuman keras ilegal. Masyarakat juga diminta tidak mengonsumsi miras oplosan karena kandungan dan takaran bahan yang tidak terkontrol berpotensi menimbulkan keracunan serius, kerusakan organ tubuh, bahkan kematian.
Kepolisian mengajak masyarakat berperan aktif membantu memberantas peredaran miras ilegal dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
"Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari peredaran minuman keras ilegal. Apabila mengetahui adanya aktivitas produksi atau peredaran miras oplosan, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti," pungkas Rita.
Pengungkapan ini menjadi peringatan bahwa peredaran miras oplosan bukan sekadar persoalan ketertiban umum, melainkan juga ancaman nyata bagi keselamatan masyarakat. Kepolisian masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap lebih jauh aktivitas para pihak yang diduga terlibat.** ( BIP/RED )
EDITOR : DH


Komentar