BANTUL, ( RIAUANTARA.CO ) – Aksi pencurian ayam jago jenis Bangkok di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), berujung pada penangkapan seorang pria berinisial IEA (30). Terduga pelaku yang diketahui merupakan residivis itu diduga mencuri ayam milik tetangganya sendiri pada dini hari.
IEA diamankan polisi setelah aksinya diketahui warga di Padukuhan Bendo, Kalurahan Trimurti, Kapanewon Srandakan, Bantul, pada Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.
Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan, korban dalam kasus tersebut merupakan warga setempat berinisial S (49), yang rumahnya berada tidak jauh dari kediaman terduga pelaku.
"Peristiwa pencurian terjadi di Padukuhan Bendo, Kalurahan Trimurti, Kapanewon Srandakan. Korban dan terduga pelaku diketahui merupakan tetangga," kata Rita, Rabu (7/10/2026).
Kasus tersebut terbongkar setelah seorang warga melihat seorang pria keluar dari rumah korban sambil membawa seekor ayam jago.
Warga yang curiga kemudian menghubungi warga lainnya. Mereka bersama-sama melakukan pemantauan terhadap pria tersebut yang sempat memarkirkan sepeda motornya di sekitar rumah warga.
Tak lama berselang, warga melihat pria tersebut kembali menuju rumahnya menggunakan sepeda motor. Saat itu, ia diketahui membawa dua buah kiso yang berisi ayam jago.
Warga kemudian menggelar musyawarah di rumah kepala dukuh sebelum melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Srandakan.
Polisi bersama warga selanjutnya mendatangi rumah pria yang dicurigai. Setelah dilakukan pengecekan, korban membenarkan bahwa ayam yang dibawa tersebut merupakan miliknya.
"Setelah korban membenarkan bahwa ayam tersebut adalah miliknya, ayam kemudian dibawa bersama terduga pelaku ke Polsek Srandakan," ujar Rita.
Polisi Temukan Ayam Bangkok di Kandang
Penyidik kemudian melakukan pendalaman dengan meminta keterangan sejumlah saksi. Dari hasil pemeriksaan, dugaan pencurian mengarah kepada IEA yang diketahui merupakan tetangga korban.
Petugas selanjutnya mendatangi kediaman IEA. Dalam pemeriksaan di lokasi, polisi menemukan seekor ayam jago Bangkok berwarna merah hitam di dalam kandang milik terduga pelaku.
Saat menjalani pemeriksaan, IEA akhirnya mengakui telah mengambil ayam milik tetangganya tersebut. Ia juga mengaku pernah melakukan pencurian ayam di rumah warga lainnya pada hari yang sama.
"Pelaku mengakui selain melakukan pencurian di rumah pelapor, juga melakukan pencurian satu ekor ayam jago di rumah warga lainnya pada hari yang sama," jelas Rita.
Polisi kemudian mengamankan IEA ke Polsek Srandakan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dua ekor ayam jago jenis Bangkok turut diamankan sebagai barang bukti, selain satu kaos berwarna hitam.
Salah satu ayam yang dilaporkan dicuri merupakan ayam jago Bangkok berwarna merah hitam dengan nilai sekitar Rp600 ribu.
Pelaku Ternyata Residivis
Dalam proses pemeriksaan, polisi juga mendapati bahwa IEA bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pria tersebut diketahui merupakan residivis yang telah dua kali menjalani hukuman penjara.
"Pelaku merupakan residivis, sudah pernah menjalani hukuman penjara sebanyak dua kali," kata Rita.
Saat ini, IEA beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Srandakan. Polisi masih melakukan proses penyidikan untuk mendalami rangkaian pencurian yang diakui dilakukan pelaku, termasuk dugaan keterlibatannya dalam pencurian ayam milik warga lainnya.** ( BIP/RED )
EDITOR : DH



Komentar