Polisi Sleman Sita 833 Botol Miras Sepanjang Oktober 2026, 242 Botol Digerebek di Godean | riauantara.co
|

Menu Close Menu

Polisi Sleman Sita 833 Botol Miras Sepanjang Oktober 2026, 242 Botol Digerebek di Godean

Minggu, 01 November 2026 | 10:50 WIB


SLEMAN, ( RIAUANTARA.CO ) – Polresta Sleman terus menggencarkan pemberantasan peredaran minuman keras (miras) tanpa izin di wilayah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Hasilnya, sebanyak 833 botol miras dari berbagai merek dan jenis berhasil diamankan sepanjang Oktober 2026.


Penindakan terbaru dilakukan jajaran Polresta Sleman bersama Polsek Godean pada Sabtu (31/10/2026). Dalam razia tersebut, petugas menggerebek sebuah toko bernama Garage Drink yang berada di Jalan Sidomoyo–Cebongan, Padukuhan Pete, Kalurahan Sidomoyo, Kapanewon Godean.


Dari lokasi itu, polisi menyita sebanyak 242 botol minuman keras berbagai merek dan jenis. Ratusan botol tersebut ditemukan di area toko, termasuk di dalam gudang penyimpanan.


Kapolsek Godean AKP Bowo Susilo mengatakan, penyitaan dilakukan sebagai bagian dari upaya penertiban peredaran miras yang tidak memiliki izin.


"Dari lokasi tersebut, kami mengamankan sebanyak 242 botol miras dari berbagai merek dan jenis, termasuk yang ditemukan di gudang penyimpanan," ujar Bowo, Minggu (1/11/2026).


Sementara itu, Kasi Humas Polresta Sleman Iptu Argo Anggoro mengungkapkan, operasi pemberantasan miras tidak hanya menyasar wilayah Godean. Petugas juga melakukan razia di wilayah Kapanewon Kalasan dan Berbah.


Dari dua wilayah tersebut, polisi kembali mengamankan 30 botol minuman keras.


Dengan demikian, total barang bukti yang disita dari tiga lokasi penindakan pada 31 Oktober 2026 mencapai 272 botol miras.


Argo menjelaskan, jumlah tersebut menambah hasil penindakan yang sebelumnya telah dilakukan jajaran Polresta Sleman sebanyak 561 botol.


"Jika diakumulasikan dengan hasil razia sebelumnya sebanyak 561 botol, maka sepanjang bulan Oktober 2026 Polresta Sleman telah berhasil mengamankan total 833 botol minuman keras dari berbagai kegiatan penindakan," pungkasnya.


Capaian tersebut menunjukkan intensitas penertiban peredaran minuman keras di wilayah Sleman sepanjang Oktober. Polresta Sleman terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran miras tanpa izin guna menjaga keamanan, ketertiban, serta menciptakan lingkungan masyarakat yang kondusif.


Kata Kunci SEO: Polresta Sleman, razia miras Sleman, 833 botol miras, miras ilegal Godean, Garage Drink Godean, Polsek Godean, pemberantasan minuman keras, razia minuman keras Oktober 2026.


Meta Deskripsi: Polresta Sleman menyita 833 botol miras sepanjang Oktober 2026. Sebanyak 242 botol diamankan dalam razia di toko Garage Drink, Godean.** ( BIP/RED )


EDITOR : DH

Bagikan:

Komentar