SLEMAN, ( RIAUANTARA.CO ) – Polresta Sleman bersama jajaran Polsek Godean kembali menggencarkan penertiban peredaran minuman keras (miras) tanpa izin. Dalam razia yang digelar pada Sabtu (31/10/2026), polisi berhasil menyita 242 botol miras dari sebuah toko di wilayah Godean.
Operasi penindakan tersebut menyasar toko Garage Drink yang berada di Jalan Sidomoyo–Cebongan, Padukuhan Pete, Kalurahan Sidomoyo, Kapanewon Godean, Kabupaten Sleman.
Kapolsek Godean AKP Bowo Susilo mengatakan, petugas menemukan ratusan botol minuman keras dari berbagai merek dan jenis di lokasi tersebut. Barang bukti tidak hanya ditemukan di area toko, tetapi juga di gudang penyimpanan.
"Dari lokasi tersebut, kami mengamankan sebanyak 242 botol miras dari berbagai merek dan jenis, termasuk yang ditemukan di gudang penyimpanan," ujar Bowo, Minggu (1/11/2026).
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Sleman Iptu Argo Anggoro mengungkapkan, penertiban peredaran miras juga dilakukan secara serentak di sejumlah wilayah lainnya, yakni Kapanewon Kalasan dan Berbah.
Dari dua lokasi tersebut, petugas kembali menyita 30 botol minuman keras.
Dengan demikian, total barang bukti yang berhasil diamankan dalam rangkaian razia di tiga lokasi pada 31 Oktober 2026 mencapai 272 botol.
Argo menjelaskan, apabila digabungkan dengan hasil penindakan sebelumnya, jumlah minuman keras yang berhasil diamankan Polresta Sleman sepanjang Oktober 2026 mencapai 833 botol.
"Jika diakumulasikan dengan hasil razia sebelumnya sebanyak 561 botol, maka sepanjang bulan Oktober 2026 Polresta Sleman telah berhasil mengamankan total 833 botol minuman keras dari berbagai kegiatan penindakan," pungkasnya.
Capaian tersebut menunjukkan intensitas penertiban yang dilakukan jajaran Polresta Sleman dalam menekan peredaran minuman keras tanpa izin di wilayah hukumnya.
Polisi diharapkan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran miras ilegal guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus mencegah potensi gangguan kamtibmas di Kabupaten Sleman.** ( BIP/RED )
EDITOR : DH


Komentar