RIAUANTARA.COM | PEKANBARU -- PT.JSS perusahaan yang bergerak di bidang penarikan mobil,berkantor di jl.Rambutan Kecamatan Marpoyan Damai itu bekerja sama dengan salah satu leasing di pekanbaru belum resmi mengantongi izin, tapi sudah "beroperasi" dengan melakukan penarikan kepada konsumen yang tertunggak dalam pembayaran kredit mobil.
Ketika media mencoba mendatangi perusahaan tersebut banyak kejanggalan yang di temui di lapangan diantaranya tidak adanya plang nama perusahaan serta pintu ruko yang terbuka hanya sedikit,kemudian awak media berusaha masuk dan mencoba untuk menemui pimpinan PT,JSS bapak Lubis.
Saat ditemui Lubis salah satu pimpinan PT.JSS mengatakan kepada awak media izin PT. Kita lagi dalam pengurusan, pungkasnya kemarin jumat (06/04/2018)
Dari keterangan Lubis sebagai pimpinan sangat disayangkan telah mengangkangi Pemerintah dengan melakukan pekerjaan sebelum izin tersebut diterbitkan pihak Dinas DPM-PTSP.
Yang parahnya PT.JSS yang belum mengantongi izin resmi itu sudah melakukan penarikan mobil konsumen yang telat dalam pembayaran kredit.
Setelah dari PT.JSS yang bergerak di bidang jasa,kemudian wartawan mencoba mendatangi Dinas DPM-PTSP, saat dikonfirmasi tentang izin perusahaan yang disinyalir belum mengantongi izin tersebut kepada Yuniarti SE, kepala bidang penyelenggara pelayanan perizinan, mengatakan"sebaiknya rekan - rekan media coba konfirmasi ke buk,Theresia Reza F.S.kom kepala seksi pengaduan dan informasi layanan karna itu bidang beliau".ucapnya
Menggelikan jawaban Yuniarti.SE selaku bidang perizinan yang melemparkan persoalan ini ke pihak pengaduan,Padahal jelas pertanyaan para wartawan mempertanyakan terkait izin perusahaan tersebut sudah melakukan kepengurusan izin atau tidak,lagi-lagi diduga salah satu staf Dinas DPM-PTSP menutupi izin PT.JSS.
Hingga berita ini di terbitkan Theresia Reza kepala seksi pengaduan dan informasi layanan bulum dapat di hubunggi melalui telepon selulernya.(jimmy)
Komentar