Perjuangan Sukarno Warga Rohil Dalam Mempertahankan Hak Milik Tanah Peninggalan Sang Bapak | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Perjuangan Sukarno Warga Rohil Dalam Mempertahankan Hak Milik Tanah Peninggalan Sang Bapak

Kamis, 14 Maret 2019 | 06:18 WIB
RIAUANTARA.CO |   Rokan Hilir , - Saat ini Sukarno meski berjuang habis-habisan. Sebab ia telah digugat  secara perdata dan juga pidana oleh sekelompok pengusaha di Rohil. Kini perkaranya dalam proses sidang di Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir (Rohil) dan sudah masuk dalam tahap mendengar keterangan saksi.

Dimana pria usia 40 Tahunan itu dilaporkan oleh pengusaha Hendra Yunizar alias Aceng, Suyadi, Syarifuddin dan juga Jaerli Silalahi. Dalam laporanya itu Sukarno dituding telah menyerobot dan juga melakukan perusakan bersama rekannya Sopian Tanjung pada  Tahun 2015 silam, seusai dengan  LP/192/XI/2015/RIAU/RES ROHIL.

Dalam berjuang mempertahankan yang mana merasa jadi haknya, Sukarno didampingi kuasa hukumnya Asep Ruhiyat SH MH, Wirya SH dan Malden Ricardo SH MH. Sementara sidang dipimpin Hakim Ketua Rudi Ananta Wijaya. SH MLi dan selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rohil dihadiri oleh Reza Riski Fadilah SH . 

Kali ini kuasa hukum terdakwa menghadirkan saksi meringankan yakni Rutminto dan Bahtiar Nasution. Dalam persidangan Hakim Ketua Rudi Ananta Wijaya SH MLi menanyakan kepada saksi Rutminto terkait objek perkara "Menurut saksi siapa yang menguasai objek " tanya hakim. Lalu saksi menjawab bahwa saat imk objek perkara dikuasai oleh Sukarno.

Dijelaskan Rutminto, didalam objek perkara tersebut ada sebagian duduki  beberapa bangunan seperti Kantor Golkar H.Fu'ad. rumah prtak milik Thamrin kemudian warung- warung tempat jualan.

Lalu hakim kembali melontarkan pertanyaan kepada Rutminto, apakah saksi mengetahui tanah Mauludin Salim (Alm) ayah Sukarno berada diwilayah mana dan berapa luasnya. Kemudian saksi menjawab tanah itu diwilayah Pasir Putih dan luas tanah 2800 ha pak hakim.

Lalu hakim kembali bertanya,  saksi tau tidak terkait Suyadi, Jaerli Silalahi, Syarifuddin miliki tanah disana ?  Dengan gamblang saksi menjawab tau pak hakim karena ada gugatan perdata di pengadilan Rohil antara Suyadi DKK dengan Sukarno dan saat itu saya sebagai saksi dari Sukarno .

Lalu giliran Asep Ruhiyat SAg, SH MH  bertanya kepada saksi apakah saksi mengetahui proses saat Pembacaan eksekusi lahan PT Kura itu diwilayah mana? Jawab saksi saat melakukan pembacaan eksekusi itu di depan  PT Kura yang berada KM 1 Bagan Batu. Sedangkan dari lokasi lahan tersebut jaraknya hampir 18 kilo meter.

"Mengenai perkara yang berlangsung dan sebelumnya Panjang dan rumitnya proses perjuangan hak kepemilikan tanah milik Mauludin Salim (Alm) yang diperjuangkan oleh Sukarno selaku ahli waris dari ayahnya harus berujung ke meja hijau melalui proses Perdata dan Pidana," kata Asep saat diwawancarai riauantara.co usai sidang Rabu tadi.

Dijelaskan kuasa terdakwa lainya yakni Malden Ricardo SH pada saat keterangan 3 Oknum DPRD Rohil memberikan keterangan dipersidangan Rabu 23 Januari 2019 adalah Suyadi ( WAKIL KETUA DPRD Rohil), SYARIFUDDIN (WAKIL KETUA  DPRD Rohil), JAERLI SILALAHI (Anggota DPRD Rohil) ke tiga saksi ini mengatakan bahwa Saksi Suyadi membeli lahan seluas 4 ha dari Syarifuddin dan Saksi Jaerli Silalahi mengatakan membeli lahan seluas 2 ha dari Syarifuddin.

 Sedangkan Syarifuddin (saat ini menjabat Wakil Ketua DPRD Rohil) yang nota benarnya dari tahun 2003 sebagai Sekretaris Kerapatan Tinggi Suku Melayu Hamba Raja Negeri Kubu menerangkan bahwa setelah kelompok H Adlan Adnan  DKK menang perkara dalam putusan perdata 1673 .
" Maka pemenang menghibahkan lahan seluas 150 ha kepada Majelis Kerapatan Tinggi Suku Melayu Hamba Raja Negeri Kubu berdasarkan pernyataan penyerahan nomor 122  tanggal 28 Juli 2009.

Berdasarkan Informasi Dirangkum bahwa Ke 3 Oknum DPRD Rohil sudah laporkan ke Polda Riau dengan Nomor STPL /55/II/2013/SPKT/Riau tanggal 23 Februari 2013 sekira pukul 14.00 wib atas Pengaduan Sukarno telah melaporkan Dugaan Pengrusakan yang dilakukan secara bersama-sama yang diduga dilakukan oleh Suyadi DKK .

Kejadian diketahui pada Senin 18 Februari 2013 sekira pukul 09.00 wib yang terletak dikelurahan Balai Jaya Kota dan Desa Pasir Putih Kecamatan Bagan Sinembah - Rohil sebagaimana tertuang dalam rumusan pasal 170 Kuhpidana.

Dan bukti Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian (SP2HP) Nomor B/III/2013/Reskrim tanggal 4 Maret 2003 pada point 2 diberitahukan bahwa laporan/pengaduan saudara dilaporkan di Polda Riau telah dilimpahkan ke Polres Rohil dan telah kami terima dan akan kami lakukan Penyelidikan/Penyidikan lebih lanjut yang ditanda tangani Kasat Reskrim Polres Rohil AKP Taupiq Hidayat Thayeb SH.

"Nasib tak memihak akhirnya laporan Sukarno selama 2 tahun lamanya tidak terealisasi. Polda Riau maupun Polres Rohil belum juga menetapkan tersangka," pungkas PH terdakwa. (M Harahap)
Bagikan:

Komentar