Rajadi alias Awie Tomseng di tuntut Jaksa Tiga Tahun Penjara | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Rajadi alias Awie Tomseng di tuntut Jaksa Tiga Tahun Penjara

Kamis, 07 Maret 2019 | 08:01 WIB
RIAUANTARA.CO | ROKAN HILIR , - Rabu 06 Maret 2019 17.10.Wib Pengadilan Negeri Rokan  Hilir (PN) ROHIL kembali menggelar  Sidang dalam Perkara Pengelapan Dana Yayasan Perguruan Wahidin Bagan si apiapi kecamatan Bangko Kabupaten Rokan hilir Dalam Agenda persidang Pembacaan Tuntutan. Pada hari Rabu 6 Maret 2019 Pukul 17.10 Wib

Sidang di Pimpin oleh Majelis Hakim Muhammad Hanafi Insya SH MH anggota Lukmanulhakim Sh Mh dan Boy Jefri Paulus Sembiring Sh selaku Panitra Harmijaya Sh dan selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulasteri SH dan Reza Rizki Fadillah SH.

Dalam sidang Terdakwa Awie Tongseng  didampingi Penasehat Hukum  Kalna Surya Siregar SH ,Alben Tajuddin SH dan Zabri Hasibuan SH saat mendengarkan Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.

Dalam hal ini JPU Sulasteri SH dan Reza Rizki Fadillah SH saat membacakan tuntutan Terdakwa Awie Tongseng selama 3 Tahun dan pidana denda tambahan mengembalikan kerugian yayasan wahidin sekira 700 juta lebih .

Sebelumnya “4Perbuatan Terdakwa Awie Tongseng melanggar pasal 372 dan 374 sedangkan dalam dakwaan subsider pasal 372 KUHPidana dan Undang Undang Yayasan pasal 70 ayat (1) dan (2).

Hasil pantauan Awak media dalam per sidangan semuanya berjalan dengan lancar dan terkendali dalam keadaan kondusif . #M Harahap
Bagikan:

Komentar