Dr Zulkarnain : Komisaris Direksi Maupun Bendahara Bisa Menjadi Terdakwa | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Dr Zulkarnain : Komisaris Direksi Maupun Bendahara Bisa Menjadi Terdakwa

Jumat, 15 Maret 2019 | 09:17 WIB
RIAUANTARA.CO | Pekanbaru , - Perkara Anton Kasdi kembali digelar di PN Pekanbaru,Kamis 14 Maret 2019 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan oleh Penasehat Hukum ( PH ) dan  Anton Kasdi sendiri selaku terdakwa.

Pantauan awak media ini dan Wartawan Pengadilan Negeri ( WPN ) dalam ruang persidangan sidang dipimpin oleh Martin Ginting selaku Ketua Majelis.

Usai diambil sumpahnya sebagai saksi ahli Dr Zulkarnain Sanjaya menjawab pertanyaan Penasehat Hukum ,ia menjelaskan makna arti Dilneming pada pasal 55 kepada Majelis Hakim.

" Dalam pasal tersebut,Komisaris,Direksi maupun Bendahara bisa menjadi terdakwa karena merupakan organ dari satu perusahaan " sebut Zulkarnain.

" Apabila ada kepailitan pada suatu perusahaan, terlebih dahulu dilakukan  audit dan apabila ada perselisihan seharusnya jalurnya  ke ranah perdata dahulu, bukan ke ranah pidana " ungkap saksi ahli menjawab pertanyaan PH Anton Kasdi.

Memasuki agenda kedua persidangan, dimana Anton Kasdi sebagai terdakwa memberikan keterangan kepada Majelis Hakim,dimana sebagai terdakwa ia membantah semua tuduhan - tuduhan yang ditujukan kepada dirinya.

" Susanto  merupakan teman sekolah saya dan kenal dengan Ong Ahn,mereka berdua sering kerumah saya,bahkan sering makan dan ngopi dirumah,terkadang dalam seminggu mereka 2 - 3 kali kerumah saya " ungkap Anton .

Lebih lanjut Anton menjelaskan bahwa dirinya tidak tahu menahu di PT PLS dan tidak punya jabatan di sana " PT PLS ditangani dan dibentuk oleh Suparmin perusahaan ini tidak ada sangkut pautnya kesaya dan Suparminlah yang berperan penting di PT PLS " ucap Anton Kasdi dihadapan Majelis Hakim.

Anton Kasdi juga menceritakan bahwa ia hanya tamatan SD dan Ong Ahn lah yang  mengusulkan ingin menjadi investor di PT PLS bahkan mereka ke Notaris dan saat itu Anton ikut mereka,namun ia tidak masuk dan tidak tahu apa yang dibicarakan mereka di kantor notaris tersebut.

Yang sangat mengejutkan,Anton Kasdi mengatakan dalam ruang persidangan bahwa PT PLS punya hutang kepada dirinya sebesar Rp 500 juta dan sampai saat ini belum dibayar oleh PT PLS kepadanya.
Bagikan:

Komentar