Eggi Sudjana Ditangkap, Kuasa Hukum Sebut Aneh dan Janggal | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Eggi Sudjana Ditangkap, Kuasa Hukum Sebut Aneh dan Janggal

Selasa, 14 Mei 2019 | 11:14 WIB
Eggi Sudjana


RIAUANTARA.CO| JAKARTA - Tersangka kasus dugaan upaya makar, Eggi Sudjana disebut tak bisa keluar dari ruang penyidik usai menjalani pemeriksaan selama 13 jam lamanya sejak pukul 16.30 WIB, Senin 13 Mei 2019 kemarin di Markas Polda Metro Jaya.

Seperti dilansir dari via.com, kuasa hukum Eggi, Pitra Romadoni Nasution menyebut kliennya telah ditangkap oleh polisi dengan dasar surat penangkapan B/7608/V/RES.1.24/2019/Ditreskrimum. Eggi tidak boleh meninggalkan Polda Metro Jaya selama 1x24 jam sejak hari ini.

"Ditangkap 05.30 WIB," kata dia di Markas Polda Metro Jaya, Selasa 14 Mei 2019.

Dia menyebut, penangkapan tersebut janggal dan aneh. Sebab, bagaimana mungkin penangkapan dilakukan di ruangan penyidik.

"Kalau yang namanya penangkapan kan biasanya di luar daripada ruang penyidik. Ini enggak ada yang mau lari, dia kooperatif, dia tidak pernah menghindar," ujarnya.

Penangkapan yang dilakukan penyidik di ruangannya sendiri menurutnya tidak menjunjung nilai Hak Asasi Manusia. Ia merasa ini adalah bentuk penerapan hukum yang tidak adil.

"Terhadap penangkapan Eggi Sudjana sangat aneh. Saat ini beliau belum diperbolehkan pulang sejak dibacakan surat penangkapannya oleh petugas kepolisian," kata dia lagi.(*)
Bagikan:

Komentar