Hakim PN Rengat Jatuhkan Vonis Lebih Berat Terhadap Dua Terdakwa Narkoba yang Kabur | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Hakim PN Rengat Jatuhkan Vonis Lebih Berat Terhadap Dua Terdakwa Narkoba yang Kabur

Kamis, 09 Mei 2019 | 10:17 WIB
RIAUANTARA.CO | INHU - Meski tanpa terdakwa, Pengadilan Negeri (PN) Rengat Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau tetap menjauhkan terhadap mereka.

Dua terdakwa tersebut berhasil kabur setelah Indehoy di hotel, atas bantuan dua pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu yang memalsukan tandatagan, dengan alasan keduanya akan menjakani sidang.

Humas PN Rengat Immanuel MP Sirait SH MH dikonfirmasi mengatakan, Vonis terhadap 2 orang terdakwa yang melarikan diri dari tahanan sudah dilakukan.

“Keduanya di vonis dalam Sidang terpisah, Erik divonis pada Selasa 7 Mei 2019. Sedangkan Joni alias ljun divonis pada Rabu 8 Mei 2019. Erik Kasanova yang dituntut oleh JPU dengan 7 tahun kurungan divonis dengan hukuman 9 tahun kurungan, sedangkan Joni alias ljun yang dituntut 6 tahun kurungan divonis dengan 8 tahun kurungan.

“Keputusan ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa dikarenakan terdakwa kabur dari tahanan, hal ini dijadikan sebagai hal yang memberatkan,” terang Immanuel.

Sesuai dengan UU Kekuasaan Kehakiman nomor 48 tahun 2009 menegaskannya bahwa apabila JPU tidak dapat menghadirkan terdakwa 2 kali berturut-turut maka Majelis Hakim dapat mengambil keputusan.

“Karena pemeriksaan terhadap kedua terdakwa sudah dianggap selesai maka Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap kedua terdakwa,” pungkas Immanuel.

JPU Kejari lndragiri Hulu tidak dapat menghadirkan 2 orang terdakwa kasus kepemilikan Narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Rengat ini karena mereka kabur.**/rido
Bagikan:

Komentar