Jadi Kurir Sabu, Pria 51 Tahun Ditangkap Polisi di Rohil | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Jadi Kurir Sabu, Pria 51 Tahun Ditangkap Polisi di Rohil

Selasa, 21 Mei 2019 | 07:43 WIB

RIAUANTARA.CO | ROHIL - Satres Narkoba Polres Rokan Hilir kembali meangkap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan inisial SR alias Adi (51)  warga Balam Km 21 Gang Fhoto kecamatan Bangko Pusako, Rokan Hilir.

Kapolres Rokan Hilir,  AKBP Sigit Adiwuryanto Sik MH yang dikonfirmasikan melalui Kasubag Humas polre Rohil AKP Juliandi SH, Senin (20/5/2019) malan mengatakan,  dalam penangkapan itu tim opsnal Satres Narkoba berhasil menyita satu paket plastik ukuran sedang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 10,92 gram dan satu unit sepeda motor.

Juliandi menerangkan, kronologis penangkapan bermula pada Minggu (19/5/2019), hasil pengembangan pada pelaku sebelumnya. SR alias Adi ditangkap saat berada di pinggir Jalan umum Sintong - Simpang Mutiara Kelurahan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih hasil dari pengembangan kasus yang pertama dengan tersabgka RG.

Dari penangkapan itu,  kata Juliandi diketahui bahwa  pelaku SR alias Adi (51) adalah merupakan orang suruhan dari pelaku lainny,  yakni F.

Ditambahkan Juliandi  pelaku pertama, RG, kemudian dipertemukan dengan SR. Saat itu dibenarkan oleh keduanya jika mereka saling terkait.

"Selanjutnya tersangka diamankan ke Mapolres Rokan Hilir untuk proses  hukum lebih lanjut," kata Kasubag Humas Polres Rohil AKP Juliand SH.
**/harahap
Bagikan:

Komentar