Tak kunjung Disidang, Ternyata Berkas Pembunuh Alika Viana 'Nyangkut' di Kejari Rohil | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Tak kunjung Disidang, Ternyata Berkas Pembunuh Alika Viana 'Nyangkut' di Kejari Rohil

Selasa, 07 Mei 2019 | 19:05 WIB
RIAUANTARA.CO | ROHIL - Akhirnya titik terang dimana berkas perkara perkosaan disertai pembunuhan sadis terhadap gadis kecil Alika Viana, murid SDN 033 Tanjung Medan tersangkutnya, ternyata di tangan Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil).

Wawancara Suaraaktual.co Selasa (07/05/19) kepada penyidik hingga pihak pengadilan, ditemukan berbagai jawaban. Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Rohil Sondra Mukti Herlambang SH, mengatakan pihaknya belum ada menerima berkas perkara pembunuhan dengan korbannya Alika Viana dengan terdakwa Hendri Alboi Limbong tersebut.

Lalu saat konfirmasi dengan Kapolsek Pujud Iptu Amru Abdullah SIK selaku polsek yang menangani perkara pembunuhan itu dia menyatakan, sesuai dengan batasan 50 hari pasca penangkapan berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohil dan telah dinyatakan perkara P21.

Untuk memastikan apa sebenarnya yang terjadi, hingga perkara pembunuhan ini cukup lama tidak juga disidangkan, maka suaraaktual.co coba konfirmasi dengan Humas Kejari Rohil  Farhan SH.  Farhan menyampaikan bahwa perkara atas tersangka Hendri Alboi  Limbong, dalam minggu ini akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

Terkait dengan lambannya proses hukum yang bergulir, keluarga korban,  Murdani, mengharapkan bahwa kasus yang menimpa keponakannya cepat segera disidangkan. Dia mengharapkan pelaku bisa dihukum yang seberat-beratnya tentunya setimpal dengan perbuatan pelaku yang memperkosa dan membunuh ponakannya dengan keji.

" Terkait dengan ada isu bahwa pihak kami (keluarga) dan pelaku sudah berdamai. Itu semua bohong, hingga saat ini belum ada perdamaian antara keluarga dengan pihak pelaku pembunuhan," ucap Murdani.

Memang sebelumnya bebernya, pernah Kepala Dusun datang ke rumahnya meminta pihak keluarga kami jangan melakukan pembalasan terhadap orang tua pelaku.  Cuma itu saja yang diminta Kadus.

Sebagai mana diketahui pembunuhan sadis yang dilakukan Hendri Alboi  Limbong terjadi pada Rabu 24 Oktober 2018 yang lalu. Alika Viana bocah yang masih duduk kelas V SD warga Dusun Rejosari RT01 RW 01 Desa Tanjung Medan Utara Kecamatan Tanjung Medan tersebut pulang dari sekolah, di perjalan korban di sekap dan diseret oleh pelaku ke dalam Kebun Sawit milik orangtua pelaku.

Selanjutnya, Hendri Alboi  Limbong memperkosa bocah SD tersebut. Setelah puas memperkosa, pelaku selanjutnya, mencekik korban. Dalam keadaan tidak sadar Alika Viana yang masih mengenakan baju seragam sekolah (pramuka). Pelaku dengan sadis mengambil pisau kater yang sebelumnya sudah disediakan pelaku. 

Lalu, pelaku dengan menggunakan pisau kater tersebut membelah perut Alika Viana, sehingga isi dalam perut korban terbuai. Setelah puas melepiaskan nafsu setannya dan membunuh korban, pelaku meninggal kan korban begitu saja.**/harahap
Bagikan:

Komentar