Dalam Sidang Money Politik Pileg Inhu, Diduga JPU Tampilkan Vidio 'Bodong' | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Dalam Sidang Money Politik Pileg Inhu, Diduga JPU Tampilkan Vidio 'Bodong'

Minggu, 30 Juni 2019 | 11:58 WIB

RIAUANTARA.CO | INHU - Barang Bukti (BB) yang diperlihatkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan perkara kasus money politik pemilu 2019 disebut warga bodong. Pasalnya, JPU tidak dapat menghadirkan orang-orang yang ada di dalam vidio tersebut. 

Dalam fakta persidangan JPU tidak dapat menghadirkan dua orang yang ada dalam vidio tersebut. Padahal kasus itu berdasarkan prestiwa yang ada pada vidio rekaman, yang mana vidio rekaman itu diambil pada tanggal 16 April 2019. Dalam prestiwa itu ada tiga orang terdakwa Tabroni, Abdulah dan Tari Azis.

"Ternyata dalam persidangan JPU tidak dapat menghadirkan Abdulah dan Tari Azis. Abdulah mengundurkan diri sebagai saksi karena ada hubungan keluarga dengan terdakwa Tabroni. Sementara Tari Azis tidak dapat dihadirkan dalam persidangan," terang Roni, skvitis LSM TOPAN yang selalu hadir setiap kali sidang digelar.

Menurut Roni, tidak ada saksi yang bisa menjelaskan apa pembicaraan malam itu, seoerti yang ada dalama Vidio tersebut, ketika terdakwa Tabroni memberikan uang kepada Abdulah. 

"Kita menyimpulkan bahwa BB vidio yang diperlihatkan oleh JPU itu Bodong. Kalau vidio itu tidak bodong, JPU harus bisa menghadirkan Tari Azis dalam persidangan agar masyarakat tidak gagal paham," sambung Roni.

Dari keterangan terdakwa Tabroni, Dalam prestiwa itu bukan terdakwa Tabroni yang datang ke rumah Abdulah, tapi justru Abdulah dan Tari Azis yang datang ke rumah terdakwa Tabroni meminta uang. 

Dan uang tersebut tidak untuk memilih salah satu caleg sebagaimana yang dituduhkan pelapor Misriono caleg dari Partai Garuda dengan nomor urut 9 dapil lV.

Terdakwa Tabroni memberikan uang tersebut untuk melihatkan saksi-saksi di TPS dan bukan untuk memilih salah satu caleg, itulah keterangan terdakwa dalam persidangan.

"Selain itu juga terungkap dalam persidangan, pelapor Misriono membagi-bagikan uang Rp 50 ribu dan kain sarung untuk masyarakat. Dan kenapa ini tidak ditindaklanjuti oleh Gakkumdu Inhu," kata Roni.

Bahkan kata Roni, dari keterangan saksi H Basran, dan Abdul Kodir, Vidio itu digunakan oleh Misriono untuk motif pemerasan terhadap Basran, karena tidak diberi uang oleh Basran lalu caleg Garuda Misriono melaporkan hal tersebut ke Bawaslu Inhu dengan dugaan money politik.

Selain BB vidio bodong, dalam kasus money politik ada BB berupa uang sebesar Rp 100 ribu dan itu pun tidak dapat dijadikan BB, karena nomor seri BB uang dengan nomor seri uang awal berbeda. Artinya BB yang diperlihatan JPU tidak dapat menjadi acuan dalam persidangan.

"Harapan kita, Masjils Hakim dalam mengambil keputusan atas kasus money politik nantinya berdasarkan fakta-fakta persidangan agar masyarakat yang menyaksikan tidak gagal paham," kata Roni.**/RD

Bagikan:

Komentar