TKN Keberatan BPN Prabowo-Sandi Minta Hadirkan Banyak Saksi | riauantara.co
|
Menu Close Menu

TKN Keberatan BPN Prabowo-Sandi Minta Hadirkan Banyak Saksi

Senin, 17 Juni 2019 | 14:03 WIB
Andre Rosiade/Net



RIAUANTARA.CO| JAKARTA - Untuk menghadapi sidang di MK yang terjadwal hingga pengambilan putusan pada 28 Juni mendatang, Badan Pemenang Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno berharap Mahkamah Konstitusi (MK) memberi izin untuk bisa menghadirkan saksi semaksimal mungkin.

Harapan itu disampaikan Jurubicara BPN Prabowo-Sandi, Andre Rosiade saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (17/6/2019). "Kami berharap kepada MK, agar memberikan ruang bagi kami untuk menghadirkan jumlah saksi yang sebanyak-banyaknya," ujarnya.

Andre menyebutkan, saat ini BPN tengah mempersiapkan 30 orang saksi untuk dihadirkan di sidang MK. Jumlah sebanyak itu, kata Andre, terdiri dari para saksi ahli dan saksi-saksi lapangan untuk menjelaskan fakta yang terjadi. "Tidak mungkin kami bisa membuktikan dugaan TSM kalau hanya saksi ahlinya dua. Atau saksi faktanya 15," pungkasnya.

BPN sendiri telah meminta kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk melindungi para saksi BPN yang akan dihadirkan di sidang. Selain itu, mereka juga meminta agar LPSK memberi perlindungan serupa kepada sembilan hakim Mahkamah Konstitusi.

Sementara, Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf mengingatkan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi soal pembatasan jumlah saksi yang dihadirkan dalam persidangan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi.

"Di dalam Peraturan MK (PMK) itu jelas saksi ahli dua orang, dan saksi fakta 15 orang," ujar Wakil Ketua TKN, Arsul Sani di gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta.

Arsul mengatakan, seharusnya BPN membaca aturan-aturan beracara di MK secara utuh. "Jangan kemudian karena baru kepikiran sekarang saksinya banyak, kemudian mau mengobrak-abrik semua ketentuan beracara," kritiknya.



Sumber: rmol.id
Bagikan:

Komentar