4 Orang Saksi Benarkan Perkara Eksekusi Lahan 453 Dilakukan Dua Kali Oleh Kejaksaan Negeri Rohil | riauantara.co
|
Menu Close Menu

4 Orang Saksi Benarkan Perkara Eksekusi Lahan 453 Dilakukan Dua Kali Oleh Kejaksaan Negeri Rohil

Rabu, 17 Juli 2019 | 09:27 WIB

Riauantara.co | Rokan Hilir - Pengadilan Negeri (PN) Rohil gelar sidang Gugatan Keperdataan Perkara Perbuatan Melawan Hukum dengan agenda mendengarkan Keterangan Saksi dari Penggugat Ir Siswaja Muljadi alias Aseng Diruang Sidang Candra. Selasa 16 Juli 2019 Sekira Pukul 14.00 Wib.

Sidang dipimpin Ketua Majelis M Faisal SH MH dan didampingi dua anggota hakim Sondra Mukti SH dan Boy Jefri Paulus Sembiring SH serta dibantu Panitera Pengganti Reonita Icha Simbolon SH.

Sementara Selaku Tergugat Kejaksaan Negeri Rokan Hilir diwakili Pengacara Negara David Riadi SH serta Turut Tergugat Kementerian Lingkungan Hidup tidak tampak hadir di persidangan dan Dinas Kehutanan Propinsi Riau tidak tampak hadir juga dipersidangan.

Gugatan Keperdataan Perkara Perbuatan Melawan Hukum bermula saat Kejaksaan Negeri Rokan Hilir melakukan Eksekusi kedua kalinya pada Desember 2018, berdasarkan Surat Nomor B -2921/N.4.19/Euh./12/2018 tanggal 10 Desember  2018 tentang Eksekusi Putusan Mahkamah Agung RI No 2510 K/Pi Sus/2015 an Ir.Siswaja Muljadi Alias Aseng,Terhadap  barang bukti berupa Areal Perkebunan yang dikuasai Ir Siswaja Muljadi alias Aseng yaitu kebun bukit dan kebun bawah yang berlokasi di Kepenghuluan Teluk Bano I (satu) Kecamatan Bangko Pusako Rokan Hilir  Riau yang sebelumnya sudah ada dilakukan eksekusi pertama.

Dalam sidang ini Kuasa Hukum Edison Purba SH dan Daniel Pratama SH dan Cs menghadirkan empat orang saksi untuk memberikan kesaksiannya dipersidangan.

Dipersidangan saat Kuasa Hukum Edison Purba SH mempertanyakan saksi Anggiat Sinaga terkait kepemilikan lahan Siswaja Muljadi alias Aseng yang diexsekusi oleh Kejaksaan Negeri Rokan Hilir yang pertama, apakah saksi mengetahui perkara ini. Saya mengetahui pak, namun setau saya sudah ada putusan dari Mahkamah Agung (MA) yang pertama atas nama Siswaja Muljadi alias Aseng dengan putusannya dihukum selama satu tahun dan denda 1 milyar rupiah serta lahan diserahkan kepada Siswaja Muljadi alias Aseng untuk dikelola. Itu sudah dijalani masa hukuman dan dendanya sudah dibayarkan, Jelas saksi Anggiat Sinaga.

Giliran Pengacara Negara dari Kejaksaan Negeri Rohil David Riadi SH bertanya pada Saksi Anggiat Sinaga .Saksi selain wiraswasta juga profesi sebagai wartawan. Apakah saksi memang benar mengetahui perkara itu dan Apakah saksi tau ada perubahan putusan yang keduanya. Setau saya terkait perubahan itu saya tidak tau tapi kalau eksekusi kedua saya mengetahui, terang saksi.

Kembali Pengacara Negara David Riadi SH mencecar pertanyaan diluar konteks dengan suara kerasnya mengatakan saksi pernah membuat berita dimedia online dengan judul "Ada Apa Dengan Kejaksaan Rohil. Dengan Tegas Saksi Anggiat Sinaga menjawab berita itu bukan saya yang buat silahkan cek di media yang saya tulis Sambil menatap muka Pengacara Negara.

Kembali lagi pertanyaan Kuasa Hukum Edison Purba SH kepada Saksi Anggiat Sinaga. Dengan suara kerasnya bertanya  saudara kan propesinya wartawan selama saudara meliput proses sidang dipengadilan apakah saudara saksi menemukan perkara dalam satu perkara yang sama dan objek yang sama tapi eksekusinya dua kali. Dijawab Saksi Anggiat Sinaga selama saya tugas melakukan propesi wartawan saya tidak pernah menemukan kasus yang seperti ini, jelasnya.

Selanjutnya Majelis Hakim bertanya kepada saksi Anggiat Sinaga apakah saksi tau lokasi  objek perkara itu dan berapa kali kesana. Dijawab saksi tau yang mulia Yang pertama ada acara buka bersama dengan karyawan. Kedua sewaktu sidang lapangan masih berperkara. Ketiga eksekusi yang kedua, ucapnya jelas.

Sementara Keterangan saksi R Manurung selaku mandor kebun mengatakan  pak Siswaja Muljadi alias Aseng mendapat lahan 453 ha tersebut dari Masyarakakat yang sudah ditanami pohon karet sebelumnya.itu saksi ketahui sejak saksi kecil sampai sekarang terang saksi.

Sidang ditunda minggu depan pada Selasa 23 Juli 2019 dengan agenda menghadirkan Saksi Ahli dari Kuasa Hukum Penggugat.
(M Harahap)
Bagikan:

Komentar