Pengadilan Negeri Rohil Gelar Sidang Pembacaan Dakwaan Dalam Kasus PenyalahGunan Narkotika | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Pengadilan Negeri Rohil Gelar Sidang Pembacaan Dakwaan Dalam Kasus PenyalahGunan Narkotika

Selasa, 30 Juli 2019 | 21:20 WIB

Riauantara.co | Rokan Hilir - Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir, Riau, gelar sidang kasus sabu Firman ardiansyah alias Firman  agenda Dakwaan sekalian di hadirkan saksi Dedicanra Trianto Penangkapan di wilayah hukum Bahan Sinembah.

Hakim benar saudara yang menangkap pelaku pada saat duduk di rumah kosong setelah di adakan penangkapan maka  di geledah badan dan di area rumah kosong dan ditemui barang bukti berupa sabu sebanyak 4 (empat) paket sabu dan ada orang lain yang  melarikan diri saat fihak kepolisian datan dan kami berupaya untuk menangkap nya namun tidak berhasil ungkap saksi penangkap Selasa 30/7/2019.jam 16.00.wib.

Sidang di pimpin majelis hakim M Hanapi Imsyak SH MH hakim anggota Sonra Mukti SH dan Rina Yose SH panitra pengganti (pp) Hesra Wati SH sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari mejari Rohil Antoni SH tampak hadir selaku penasehat Hukum terdakwa Robin SH MH dari Mahatfa.

Pada pertanyaan Jaksa pada waktu penangkapan saudara tau darimana bahwa terdakwa memiliki sabu ada impormasi dari masyarakat pak jaksa.

PH apakah terdakwa sebelum ini sudah pernah mengkonsumsi narkotika belum pak baru kali ini dan saya pun tidak mengerti bahwa ada narkotika di rumah kosong tersebut  saya di telepon begitu saya nyampe di rumah kosong tersebut dan saya kemungkinan saya di jebak majelis jelas terdakwa.

Setelah demikian maka sidang di tutup oleh ketua majelis dan sidang selanjutnya pada hari Selasa 6/8/2019, Dengan agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
(M Harahap)
Bagikan:

Komentar