PN Rohil Gelar Sidang Dalam Agenda Pembacaan Exsepsi Oleh Penasehat Hukum | riauantara.co
|
Menu Close Menu

PN Rohil Gelar Sidang Dalam Agenda Pembacaan Exsepsi Oleh Penasehat Hukum

Rabu, 31 Juli 2019 | 11:31 WIB

Riauantara.co | Rokan Hilir - Pengadilan Negri Rohil kembali menggelar sidang pidana Penyalah gunaan nakotika jenis sabu 15 Kg  dengan agenda pembacaan Exsepsi oleh tim Penasehat hukum terdakwa Jamiludin Tanjung SE SH dan Cs  terkait kasus Narkotika 3 (tiga) orang Komplotan Kurir Sabu seberat 15 (limabelas) Kg dengan terdakwa As Ari Alias Sari, Rudi Hartono Alias Rudi Jumitar Alias Mitar, Selasa 30 /7/2019 Sekira Pukul 18.30 Wib.

Penasehat hukum (PH) terdakwa Jamiludin Tanjung SE SH dalam pembacaan exsepsi yang di sampaikan oleh timnya Hamangku buwono Sag SH mengatakan,  jaksa penuntut umum salah menerapkan hukum terhadap terdakwa, pasal 112 ayat 2 yang dalam dakwaan yang menjadi dakwaan oleh Jpu menurut PH yang seharusnya pasal yang tepat adalah pasal 115 ayat 1 dan 2 terkait dengan penerapan hukumnya, jelas Hamangku Buwono Sag SH.

Berbagai fakta dia atas kami Penasehat hukum  (PH) memohon kepada majelis hakim agar menerima exsepsi dari Penasehat Hukum terdakwa, dan menghukum terdakwa dengan seadil-adilnya, pintanya.

Atas bacaan exsepsi oleh kuasa hukum terdakwa Jamiludin Tanjung SE SH jaksa penuntut umum (Jpu) Maruli Tua J Sitanggang SH meminta waktu Satu (1) minggu, atas jawaban dari Penasehat hukum (PH) terdakwa.

Pada sidang sebelumnya  Jaksa Penuntut Umum  (Jpu) mendakwa ke 3 (tiga) terdakwa karena telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum sesuai dengan Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1, atau Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Ketua Majelis hakim langsung di pimpin oleh Ketua Penadilan Negeri  Rohil M Faisal SH MH, hakim anggota Sondra Mukti SH, Boy Jefri Sembiring SH, jaksa penutut umum (Jpu) dari Kejari Rohil  Maruli Tua J  Sitanggang SH dan kuasa hukum terdakwa Jamiludin Tanjung SE SH Dkk Dari Kantor JH LAW FIRN.

Ditempat terpisah ketika konfirmasi wartawan Jimiludin Tanjung SE SH menjelaskan tentang keterkaitan klayennya di kasus ini terkait kurir, bahwa klayennya  sebelumnya adalan petani nelayan di kecamatan Palika namun pada kalayen kita ter iming iming dengan pujuk rayu oleh orang lain makanya mereka tertarik dengan pekerjaan itu  jelasnya dengan singkat.
 (M Harahap)
Bagikan:

Komentar