Satres Narkoba Polres Rohil Berhasil Mengamankan Pelaku Tindak Pidana Penyalah Gunaan Narkotika | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Satres Narkoba Polres Rohil Berhasil Mengamankan Pelaku Tindak Pidana Penyalah Gunaan Narkotika

Kamis, 18 Juli 2019 | 14:00 WIB

Riauantara.co  Rokan Hilir --Satres narkoba kembali berhasil mengamankan diduga pelaku tindak pidana penyalah gunaan Narkotika jenis Sabu sabu yakni seorang laki laki  inisial RA alias Rizal (31) warga Sukajadi RT 06 RW 01 Kepenghuluan  Pelita  Kecamatan Bagan Sinembah Rohil. Kamis 18/7/2019.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH  ketika di konfirmasi melalui Kasubag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, melalui realise nya membenarkan hal kejadian atas penangkapan seorang laki laki.

Julindi menjelaskan lagi bahwa yang mana Pada hari Selasa, tanggal 16 Mei 2019, sekira pukul 10.00 Wib anggota tim opsnal sat res narkoba Polres Rohil mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa Di Sebua Gudang  di Jln Lintas Riau – Sumut Km 13 Bagan batu Kepenghuluan. Jaya Agung Kecamatan. Bagan sinembah Kabupaten.Rokan Hilir, Riau.

Bahwa di lokasi yang di maksud sering dijadikan tempat penyalah gunakan Narkotika jenis sabu sabu maka tim opsnal satres narkoba segera bergerak ke seputaran lokasi impormasi yang di maksud guna memastikan kebenaran informasi tersebut, sekira jam 11.00 Wib tim opsnal Sat Res Narkoba Polres Rohil membuat serangkaian tindakan penyelidikan. 

Lanjut Juliandi Setelah  melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan pengamatan disekitar tempat yang dimaksud, maka sekira jam 13.00 wib tim opsnal Sat Res Narkoba Polres Rohil mendatangi sebuah Gudang seperti yang di informasikan tersebut dan mendapati 1 (satu) orang laki- laki di dalam gudang tertutp tersebut, kemudian di lakukan penangkapan dan sekaligus  penggeledahan terhadap seorang laki laki tersebut dan di sekitar tempat tertutup lain nya di dalam gudang tersebut maka di temukanlah 1 (satu) buah paket sedang diduga Narkotika jenis sabu sabu, 1 (satu) buah rokok sampurna besar, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, 1 (satu) buah handphone jenis Mito warna hitam, 1 (satu) buah Bong lengkap dengan kaca Pyrex, 1 (satu) lakban bening kecil.

Dari Hasil penangkapan tersebut maka diduga pelaku bersama dengan  Barang Bukti (BB) di gelandang Ke Mapolres Rokan Hilir guna peyidikan lebih lanjut perkaranya pungkas AKP Juliandi SH . 
(M Harahap)
Bagikan:

Komentar