RIAUANTARA.CO | Rokan Hilir --- Dua orang yang diduga sebagai kurir dan pengedar narkotika jenis shabu shabu Xstasy dan Ganja berhasil diamankan oleh jajaran tim Mapolsek Panipahan.Kamis 3/7/2019
Kedua pelaku tersebut, masing-masing FS alias Emon (20) warga Simpang Dua Kepenghuluan Teluk Pulai dan DP alias Niek (51) warga jalan Gereja kepenghuluan Panipahan, kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika).Rohil
Kapolres Rokan Hilir, AKBP Sigit Adiwuryanto Sik MH yang dikonfirmasikan melalui Kapolsek Panipahan, Iptu Zulmar SH kepada wartawan membenarkan adanya penangkapan terhadap dua orang diduga pelaku tindak pidana penyalah gunaan narkotika janis shabu shabu Xstasi dan daun ganja kering.
Menurut Kapolsek, dalam penangkapan tersebut dilakukan oleh tim opsnal Polsek Panipahan didua tempat berbeda, yakni di jalan Bhakti Kepenghuluan Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rohil dan di jalan Gereja Kepenghuluan Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir.
Adapun Barang Bukti (BB) yang kita sita masing-masing 4 bungkus plastik bening berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis shabu shabu, satu buah plastik berwarna kuning merk MAMY POKO yang berisikan 51 Butir Pil warna biru yang diduga Narkotika jenis Extacy, satu buah plastik bening yang berisikan satu Butir Pil warna biru yang diduga Narkotika jenis Extacy, satu bal kecil yang dilakban dan dilapis plastik warna hitam yang diduga Narkotika jenis daun ganja kering, 78 Plastik bening kosong, serta satu unit handphone merk MI warna Kuning keemasan," kata Iptu Zulmar.
Dijelaskan Kapolsek, bahwa penangkapan itu bermula pada hari Rabu 3/7/2019 sekira pukul 17.00 Wib petugas tim opsnal mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa ada seorang laki-laki yang diketahui bernama FS alias Emon tengah membawa narkotika dan akan melintas di jalan Bhakti Kepenghuluan Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir.
Setelah Mendapat informasi tersebut, kemudian petugas beserta dua orang rekan kerja tim berhasil mengamankan pria yang bernama FS alias Emon.
Dari tangan pelaku FS alias Emon kita sita satu buah plastik bening yang berisikan narkotika jenis shabu-shabu dan satu buah plastik bening yang berisikan satu butir narkotika jenis Extacy, " kata Iptu Zulmar.
Zulmar juga menyebutkan, menurut keterangan pelaku FS alias Emon bahwa pelaku mendapatkan narkotika jenis shabu-shabu dan Extacy tersebut dari temannya yang bernama DP (51) alias Niek.
Selanjutnya pelaku FS alias Emon langsung kita bawa untuk pengembangan serta menunjukkan tempat tinggal pelaku DP alias Niek (51) kata Zulmar lagi.
Lanjut Zulmar Sesampainya dirumah yang di maksut tersebut dan dengan disaksikan oleh masyarakat, tim opsnal langsung melakukan penyergapan dan sekaligus penggeledahan terhadap tubuh dan rumah pelaku DP alias Niek (51)
Dalam penggledahan itu ditemukan didalam rumah tepatnya didalam kamar pelaku barang bukti berupa 3 bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis shabu-shabu, satu bal kecil yang dilakban dan dilapis kantongan plastik hitam yang berisikan daun ganja kering, satu bungkus plastik warna kuning merk MAMY POKO yang berisikan 51 butir narkotika jenis Extacy, 78 buah plastik bening kosong, dan satu unit handphone merk MI warna kuning keemasan, kata Iptu Zulmar.
Selanjutnya diduga pelaku beserta Barang Bukti (BB) kita gelandang ke Mapolsek Panipahan guna proses hukum lebih lanjut Tegas kapolsek Panipahan Iptu Zulmar SH (M Harahap)
Komentar