Tak Terakreditasi, 7 Rumah Sakit Diputus Kerjasamanya oleh BPJSK | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Tak Terakreditasi, 7 Rumah Sakit Diputus Kerjasamanya oleh BPJSK

Jumat, 05 Juli 2019 | 14:51 WIB


RIAUANTARA.CO | JAKARTA - Kontrak kerja sama dengan tujuh Rumah Sakit (RS) telah diputus BPJS Kesehatan (BPJSK) terhitung 30 Juni 2019. RS ini tidak lagi diizinkan melayani pasien Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Hal ini karena rumah sakit tersebut tidak memenuhi syarat akreditasi yang ditetapkan BPJSK maupun Kementerian Kesehatan (Kemkes). Namun BPJSK memastikan penghentian kerja sama ini tidak mengganggu pelayanan dan merugikan hak-hak pasien JKN-KIS.

"BPJSK kantor cabang dan dinas kesehatan setempat telah berkoordinasi untuk memindahkan pasien-pasien yang tadinya dirawat di RS tersebut ke RS lain," kata Kepala Humas BPJSK, Iqbal Anas Ma'ruf, Jumat.

Menurutnya, tujuh RS ini tidak melayani pasien JKN-KIS karena empat di antaranya tidak lulus kredensialing, dan tiga lainnya sama sekali belum mendaftar untuk akreditasi di Komite Akreditasi RS (KARS).

Ketujuh RS tersebut adalah RS Paru Padang Pariaman (Sumatera Barat), RS Umum Daerah Tulang Bawang Barat (Lampung), RSUD Waibakul di Sumba Tengah (Nusa Tenggara Timur), RSU Avicenna di Labuhan Batu Utara (Sumatera Utara), RSU Bersaudara Mandiri di Bungo (Jambi), RSU Pengayom Cipinang (DKI Jakarta), dan RS Bhakti Kasih di Polewali Mandar (Sulawesi Barat).

Untuk diketahui, ada dua kondisi RS yang bekerja sama BPJSK tetapi belum terakreditasi. Pertama, RS yang sama sekali belum mendaftar dan melakukan proses akreditasi sebagaimana ketentuan Kementerian Kesehatan (Kemkes) dengan batas waktu 31 Desember 2018.

Karena pertimbangan masih kurangnya fasilitas kesehatan dan pelayanan pasien JKN-KIS terganggu, maka Menteri Kesehatan Nila Moeloek memberikan rekomendasi khusus agar RS tersebut tetap melayani pasien JKN-KIS sampai batas waktu 30 Juni 2019.

Akan tetapi, sampai batas waktu yang ditentukan pun masih ada tujuh RS yang belum melakukan akreditasi, sehingga langsung diputus kontrak kerja samanya oleh BPJSK.

Sementara itu, ada 48 RS yang sudah melakukan proses akreditasi, dan sedang menunggu pengumuman kelulusan dari KARS. Lainnya, 41 RS sudah mendaftar ke KARS dan sedang menunggu jadwal survei.

"Meski belum mengantongi sertifikat akreditasi, RS ini tetap diizinkan untuk bekerja sama dengan BPJSK sambil terus mendorong mereka untuk terus memperbarui statusnya." kata Iqbal.

Kedua, RS yang masa berlaku akreditasinya habis pada 30 Juni 2019 dan harus melakukan perpanjangan akreditasi. Pada 27 Juni 2019, BPJSK mengingatkan dua RS yang sama sekali belum mengurus perpanjangan akreditasi, yaitu RS Sumber Hidup di Ambon, dan RUMKIT TK IV 01.07.02 Binjai di Medan. Namun per hari ini RS tersebut dinyatakan tetap bekerja sama karena sudah melakukan proses akreditasi.***
Bagikan:

Komentar