Terbukti Gelembungkan Suara, Anggota DPRD Inhu dan 3 Lainnya Masuk Penjara | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Terbukti Gelembungkan Suara, Anggota DPRD Inhu dan 3 Lainnya Masuk Penjara

Kamis, 11 Juli 2019 | 05:47 WIB

RIAUANTARA.CO |INHU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kelas ll B Indragiri Hulu (Inhu) eksekusi anggota DPRD Inhu aktif bersama 3 lainnya terpidana tindak pidana pemilu 2019. Eksekusi keempat pidana pemilu tersebut pasca penerimaan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Rengat.

Ke 4 terpidana adalah, Doni Rinaldi, anggota DPRD yang juga caleg Partai PPP, Randa Rahadinata Ketua PPK Rengat, Masnur Ketua Panwascam Rengat dan M Ridwan Anggota PPK Rengat 

Hukuman selama 2 bulan penjara tersebut, dijalani 4 terpidana itu di Rumah Tahanan Kelas II B Rengat, Jalan Raya Pematang Reba - Pekan Heran, Kecamatan Rengat Barat, mulai Rabu (10/7/2019) malam tadi.

Sedangkan terhadap Sovia Warman, selaku unsur pimpinan Bawaslu Inhu yang juga terpidana dalam perkara itu, pihaknya melakukan banding atas putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis berbeda atas dirinya.

Sovia Warman sendiri, divonis selama 4 bulan penjara, denda Rp8 juta rupiah subsider 1 bulan penjara. Sedangkan 4 terpidana ini dijatuhi vonis selama 2 bulan penjara, denda Rp8 juta rupiah subsider 1 bulan.

"Empat terpidana itu telah kita eksekusi guna menjalani putusan majelis hakim. Mereka menjali hukuman di Rutan Kelas II B Rengat, di Pematang Reba", kata Kajari Inhu, Hayin Suhikyo SH MH melalui Kasi Pidum, Hayatu Comaini SH MH.

Sedangkan untuk terpidana Sovia Warman, dirinya masih melakukan upaya hukum banding atas putusan majelis hakim tersebut.

"Terpidana atas nama Sovia Warman menyatakan banding, sehingga belum bisa kita eksekusi," jawab Hayatu Comaini/**HR
Bagikan:

Komentar