KPK Geledah 5 Lokasi di Jakarta dan Bandung Terkait Kasus Impor Bawang Putih | riauantara.co
|
Menu Close Menu

KPK Geledah 5 Lokasi di Jakarta dan Bandung Terkait Kasus Impor Bawang Putih

Kamis, 15 Agustus 2019 | 10:48 WIB

RIAUANTARA.CO | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini masih memburu sejumlah barang bukti terkait kasus suap izin impor bawang putih yang diduga melibatkan anggota DPR asal Fraksi PDIP, I Nyoman Dhamantra. Kali ini, penyidik menggeledah sejumlah lokasi di wilayah Jakarta dan Bandung sejak Jumat (9/8/2019) lalu.

“Setelah melakukan serangkaian penggeledahan di 11 lokasi sejak Jumat, 9 Agustus 2019, hari ini dua tim secara paralel ditugaskan di Jakarta dan Bandung,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (14/8/2019).

Dia menjelaskan, hari ini tim KPK telah melakukan penggeledahan di lima lokasi di Jakarta dan Bandung. Di Jakarta, KPK menggeledah kantor PT Pertani (Persero); tempat tinggal saksi di Apartemen Kalibata City, Jaksel; rumah tersangka Elviyanto di Kota Wisata Florence, Ciangsana Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat.

Sementara, di Bandung, KPK menggeledah rumah salah satu saksi di Katapang Indah Residence, dan; rumah tersangka Doddy Wahyudi di Cipahit Bandung Wetan. Setelah melakukan penggeledahan, tim KPK mengamankan dokumen-dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan penanganan perkara.

Dalam kasus suap impor bawang putih tersebut, KPK menetapkan enam orang tersangka. Tiga di antaranya adalah I Nyoman Dhamantra, Mirawati Basri, dan Elviyanto—yang diduga sebagai penerima suap. Sementara, tiga lainnya adalah Chandry Suanda alias Afung, Doddy Wahyudi, dan Zulfikar—yang diduga sebagai pihak pemberi.

KPK menduga Chandry meminjam uang Rp2,1 miliar kepada Zulfikar untuk mulunasi kesepakatan pembayaran fee Rp3,6 miliar untuk Nyoman Dhamantra dalam menuliskan pembuatan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dari Kementrian Pertanian dan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementrian Perdagangan.

Komisi antirasuah itu juga menduga sebelum kesepakatan terjadi ada pertemuan-pertemuan di antara para tersangka. Dalam pertemuan itu juga disepakati bahwa Nyoman akan commitment fee Rp1.700 sampai dengan Rp1.800 dari setiap kilogram bawang putih yang diimpor.

Untuk diketahui, Chandry dan Zulfikar dikenalkan kepada Nyoman Dhamantra melalui orang-orang yang dekat dengan Nyoman yaitu Elviyanto (swasta) dan Mirawati Basri (asisten Nyoman).

Atas perbuatannya, Chandry, Doddy, dan Zulfikar sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Dhamantra, Mirawati, Elviyanto selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(red/kom)

sumber: iNews.id
Bagikan:

Komentar