Demonstrasi Mahasiswa Lagi, Polisi Perketat Pengamanan Gerbang DPR | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Demonstrasi Mahasiswa Lagi, Polisi Perketat Pengamanan Gerbang DPR

Senin, 30 September 2019 | 11:56 WIB
Gedung DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat (ilustrasi). (Foto: SINDOnews)

Jakarta – Polda Metro Jaya memperketat pengamanan dengan memasang kawat berduri di depan gerbang Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta. Langkah itu menyusul rencana aksi mahasiswa yang dikabarkan bakal berlangsung lagi hari ini.

Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP M Nasir mengatakan, petugas juga memasang beton pembatas jalan (MCB) dan “water barrier”. “Pengamanan, pengaturan arus lalu lintas disesuaikan dengan kebutuhan dan tingkat keamanan di sekitar Gedung DPR/MPR RI,” kata dia saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (30/9/2019).

Polisi juga menutup sejumlah akses jalan yang menuju depan pintu Gedung DPR/MPR di Jalan Gatot Subroto menuju Slipi.

Aliansi mahasiswa dari berbagai kampus di Jakarta dan sekitarnya berencana menggelar aksi demonstrasi lagi di Gedung DPR/MPR. Unjuk rasa itu akan dilaksanakan bertepatan dengan rapat paripurna terakhir DPR pada Senin (30/9/2019).

Perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Jakarta, Andi Prayoga mengatakan, para mahasiswa terus menyatukan langkah untuk menggelar aksi itu. Komunikasi dan konsolidasi terus digalang antarmahasiswa. “Kami konsolidasi lagi, agar kami semua bisa satu suara, satu keresahan turun ke jalan menyuarakan suara-suara rakyat kita,” kata Andi, kemarin.

Sidang Paripurna Penutupan DPR periode 2014-2019 hari ini akan berlangsung pada pukul 10.00 WIB di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan. Menurut jadwal, Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) akan berpidato sebagai salah satu agenda sidang itu.

Paripurna juga mengagendakan laporan pimpinan Panitia Khusus (Pansus) DPR terkait hasil kajian pemerintah atas pemindahan ibu kota negara. Sementara, agenda ketiga paripurna adalah pembahasan tingkat II atau pengambilan keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perkoperasian.

(red/kom)

sumber: iNews.id
Bagikan:

Komentar