Jajaran Mapolsek Panipahan Tangkap Pelaku Pembakaran Lahan dan Hutan di Wilayah Palika | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Jajaran Mapolsek Panipahan Tangkap Pelaku Pembakaran Lahan dan Hutan di Wilayah Palika

Rabu, 18 September 2019 | 16:06 WIB

Rokan Hilir - Dengan Kerja keras jajaran Polres Rohil dalam mengungkap pelaku Pembakar Hutan dan Lahan (Karhutla) yang mengakibatkan kabut asap membuahkan hasil, hal ini terungkap dengan tertangkapnya pelaku pembakar di 3 lokasi berbeda beserta barang bukti pada selasa 17/9 kemaren.

Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto SIk MH ketika di konfirmasimelalui Kasubag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH melalui pesan singkat, Rabu (18/9).

Mengungkapkan tindak pidana membakar hutan dan lahan, tersangka Azman alias Aman (36) warga jalan Rasul Hasan RT.001 RW.002 Kepenghuluan Pasir Limau Kapas Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika) Kabupaten Rokan Hilir, Riau. TKP Jalan Poros Kepenghuluan Pasir Limau Kapas Kecamatan Palika,dengan Barang Bukti (BB), 3 buah potongan kayu yang terbakar," jelasnya.

Pelaku pembakaran ini ditangkap petugas di lahan, akibat perbuatan pelaku ini di kenakan Pasal 108 Jo pasal 69 Ayat 1 Yo Pasal 98 Ayat 1 Yo Pasal 99 Ayat 1  UU RI NO. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolahan Lingkungan Hidup Yo Pasal 108 Yo Pasal 56 Ayat 1 UU RI Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan dengan ancaman 15 Tahun Penjara.

Pelajari perdagangan opsi-opsi biner dengan skema simpel ini, Selain itu Mantan Kasat Narkoba ini menghimbau kepada seluruh masyarakat Rohil untuk tidak membakar lahan dengam cara membakar yang mengakibatkan kabut asap yang merusak lingkungan dan kesehatan,tidak ada ampun bagi pembakar lahan akan kita tangkap," pungkasnya.
(M Harajap)
Bagikan:

Komentar