Pansel: 10 Capim KPK Lolos Uji Silang Rekam Jejak, Tidak Ada Pelanggaran Etik | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Pansel: 10 Capim KPK Lolos Uji Silang Rekam Jejak, Tidak Ada Pelanggaran Etik

Kamis, 12 September 2019 | 14:30 WIB
Wakil Ketua Pansel Capim KPK Indriyanto Seno Adji (kanan). (Foto: Antara/Rivan Awal Lingga).

Jakarta - Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel Capim KPK) menegaskan bahwa 10 capim KPK yang saat ini mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) telah lolos uji silang rekam jejak. Dalam proses itu Pansel tidak menemukan adanya laporan pelanggaran etik.

Wakil Ketua Pansel Capim KPK Indriyanto Seno Adji menuturkan, 10 capim KPK mengikuti tahap akhir di DPR. Semua pihak sebaiknya mempercayakan semua mekanisme itu kepada DPR.

Pernyataan Indriyanto merespons sikap KPK yang mengumumkan dugaan pelanggaran berat etik terhadap Firli Bahuri, capim KPK dari unsur Polri. Pansel sebagai pihak yang diberi amanat oleh Presiden menyeleksi capim perlu mengklarifikasi hal tersebut.

”Sebagai bentuk tanggung jawab kepada publik terkait 10 nama capim, Pansel perlu memberikan dan meluruskan pernyataan tersebut karena permasalahan ini menjadi domain Pansel di ruang publik yang telah meloloskan 10 nama capim, termasuk Firli” kata Indriyanto, Kamis (12/9/2019).

Dia menjelaskan, sejak tahap uji administratif, uji kompetensi, baik objective test dan pembuatan makalah, uji psikotest, pemeriksaan, uji profile assessment, test kesehatan dan wawancara/uji publik, Firli memiliki basis levelitas dengan konsistensi terbaik. Bahkan dapat dikatakan Kapolda Sumsel itu dalam posisi terbaik yang dapat dipertanggungjawabkan sejak awal dengan 386 capim sampai dengan 10 nama capim. Hasil ini sudah menjadi keputusan bulat Pansel.

”Terhadap Firli, Pansel sudah melakukan cross examination terhadap positif negatif hasil rekam jejak Firli baik dari BIN, BNPT, BNN, PPATK, Polri, Kejaksaan, bahkan KPK,” ujarnya.

Pakar hukum ini melanjutkan, dari hasil rekam jejak yang diserahkan langsung oleh Deputi PIPM KPK kepada Pansel juga telah dilakukan uji silang dengan rekam jejak dari lembaga-lembaga terkait tersebut. Hasilnya, Pansel tidak menemukan sama sekali wujud keputusan DPP formil yang memutuskan secara definitif adanya pelanggaran berat etik dari Firli.

Tidak hanya itu, saat tahap wawancara/uji publik, Firli sudah mengklarifikasi dan menjelaskan tidak ada keputusan dari DPP. Terhadap keterangan ini Pansel secara eksploratif telah mendalami masukan-masukan dari KPK dan masyarakat sipil.

Dari pendalaman itu juga juga tidak ditemukan keputusan formal DPP atas pelanggaran etik Firli, kecuali pernyataan-pernyataan, rumusan-rumusan dan ucapan-ucapan obscuur (tidak jelas/kabur) yang dapat menciptakan stigma dan labelisasi negatif kepada capim.

“Pernyataan, rumusan dan ucapan yang tersebar di ruang publik ini dapat menciptakan “misleading statement” dan “character assassination” yang tentunya merugikan harkat martabat capim, apalagi bila pernyataan ini justru untuk menciptakan labelisasi stigma negatif dari tujuan eliminasi tahapan fit and proper test capim,” kata Indriyanto.

Dia meminta sebaiknya semua pihak dapat bersikap bijak dan tidak prejudice atau menghakimi bahkan menebar zalim dan kebencian yang berdampak pada disharmonisasi kelembagaan penegak hukum.

”Pernyataan-pernyataan menyesatkan dengan stigma ini sudah mewujudkan demokrasi yang tidak sehat dan melanggar tataran hukum di ruang publik terbuka yang harus dihormati. Semua pihak sebaiknya mempercayakan mekanisme fit and proper test kepada DPR,” ucapnya.
(red/kom)

sumber: iNews.id
Bagikan:

Komentar