Jokowi Tunjuk Mendagri Tjahjo Kumolo sebagai Plt Menkumham | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Jokowi Tunjuk Mendagri Tjahjo Kumolo sebagai Plt Menkumham

Selasa, 01 Oktober 2019 | 15:08 WIB
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. (Foto: iNews.id).

Jakarta - Presiden Joko Widodo menunjuk Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sebagai Pelaksana Tugas Menteri Hukum dan HAM (Menkumham). Tjahjo mengisi jabatan yang ditinggalkan Yasonna Hamonangan Laoly.

Penunjukkan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 99/P/2019 tanggal 30 September 2019. Jabatan Menkumham kosong setelah Yasonna mengundurkan diri pada karena terpilih sebagai anggota DPR periode 2019-2024.

"Wewenang dan tanggungjawab sebagai Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Kabinet Kerja I sampai berakhirnya masa jabatan kabinet," kata Tjahjo, Selasa (1/10/2019).

Terkait dengan penunjukkan dirinya sebagai Plt Menkumham, Tjahjo mengatakan siap menjalankan tugas yang diberikan kepadanya.

"Saya sebagai pembantu presiden siap melaksanakan tugas sebagaimana keputusan Presiden tersebut dengan penuh tanggung jawab," kata menteri dari PDI Perjuangan ini.

Dengan penunjukan ini berarti ada dua menteri di Kabinet Kerja yang dijabat Plt. Satu lagi Menteri Pemuda dan Olahraga yang kini dipegang oleh Menaker Hanif Dhakiri. Jokowi menunjuk Hanif sebagai Plt setelah Menpora Imam Nahrawi ditahan KPK karena kasus dugaan korupsi dana hibah KONI.

Yasonna menyerahkan surat pengunduran diri kepada Jokowi pada Jumat (27/9/2019). Surat berkop Kemenkumham itu bernomor M.HM.UM.01.01-168.

“Bersama ini mohon perkenan izin Bapak Presiden, Saya mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia terhitung mulai 1 Oktober 2019,” kata Yasonna dalam suratnya.

Yasonna mengungkapkan, alasan mundur karena terpilih sebagai anggota DPR periode 2019-2024 dari daerah pemilihan (dapil) Sumatra Utara (Sumut) I. Selain itu, Yasonna mundur juga sebagai kepatuhan hukum yang melarang menteri Kabinet Kerja rangkap jabatan.

Larangan soal rangkap jabatan itu sesuai dengan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Pasal tersebut berbunyi, “Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan.”

“Saya mengucapkan terima kasih atas kesempatan dan kepercayaan dari Bapak Presiden yang telah menunjuk Saya sebagai Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia pada Kabinet Kerja Joko Widoo-Jusuf Kalla serta atas tugas selama saya menjabat,” tutur Yasonna.

(red/kom)

sumber: iNews.id
Bagikan:

Komentar