![]() |
Plt Sekda Riau, Ahmad Syah Harroffie |
Pekanbaru - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, mencabut status darurat pencemaran udara pasca ditetapkan sejak 24 September 2019 yang lalu.
Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Ahmad Syah Harrofie, mengatakan bahwa pencabutan status tersebut setelah melihat kondisi cuaca dan udara di Riau yang mulai membaik. Hal tersebut juga sesuai dengan keputusan bersama dari Pemprov Riau, Satgas, TNI/Polri, BMKH, dan pihak terkait lainnya.
“Keadaan Darurat Pencemaran Udara di Provinsi Riau dinyatakan berakhir 30 September 2019, dengan pertimbangan, Indeks Standart Polusi Udara (ISPU) dalam 3 hari terakhir di Pekanbaru, Siak, Kampar, Dumai, Rokan Hilir dan Bengkalis data ISPU menunjukkan baik hingga sedang," jelas Ahmad Syah, Selasa (1/10/2019).
Selanjutnya selain kondisi ISPU yang sudah membaik, kondisi udara juga menunjukkan sehat. Di sisi lain, aktifitas Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Riau dan sejumlah Provinsi tetangga terus menurun, yang terpantau melalui pendeteksi hotspot.
“Data Hotspot 30 September 2019 Level Confidence di atas 70% Nihil. Jika terjadi Hotspot dari Sumsel dan atau Jambi tidak menghampiri Riau, karena arah angin berhembus dari Barat Daya ke Timur Laut,” ungkapnya.
Dengan dicabutnya status darurat pencemaran udara sambung Ahmad Syah, maka rumah singgah dan posko kesehatan yang difungsikan menampung korban kabut asap juga resmi ditutup.
Dikatakannya, masyarakat sudah bisa kembali beraktifitas seperti biasa. Sedangkan untuk mengecek kesehatan, masyarakat bisa melakukannya di Puskesmas dan rumah sakit.
“Semua posko rumah singgah-evakuasi mulai tanggal 1 Oktober 2019 ditutup,” kata Ahmad Syah.
Untuk diketahui, Pemprov Riau telah mengambil langkah menetapkan status keadaan darurat pencemaran udara. Hal ini menyusul memburuknya kualitas udara akibat karhutla pada 24 September 2019.
Asap tebal sudah berada dalam level sangat berbahaya, bahkan siswa sekolah dan mahasiswa diliburkan selama kualitas udara di Riau level berbahaya.
(red/mcr)
Komentar