Pelanggaran Pengendara H Ke 10 Oleh Satlantas Rohil Sebanyak 1347 Lembar Kertas Tilang | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Pelanggaran Pengendara H Ke 10 Oleh Satlantas Rohil Sebanyak 1347 Lembar Kertas Tilang

Sabtu, 02 November 2019 | 15:30 WIB

Rokan Hilir - Dalam rangka operasi Zebra Muaratakus  2019 Sampai hari ke-10 pelaksanaan satuan lantas Polres Rokan Hilir telah melakukan penilangan sebanyak 1347 lembar kertas tilang terhadap pengendara pelanggaran peraturan lalulintas yang terkait ketentuan operasi zebra tahun 2019.

Hal ini diuraikan Kasatlantas Polres Rokan Hilir AKP Davidt Richardo Sik melalui KBO Satlantas Polres Rokan Hilir Iptu Sardianto melalui telpon selulernya menyampaikn usai pelaksanaan operasi  02/11/2019 sekitar pukul 12 30 WIB

Dijelaskan Sardiato Sampai hari ke-10 operasi zebra yang dilaksanakan satlantas Polres Rokan Hilir sudah mencapai 1347 penilangan. penilangan dilakukan satuan lantas Polres Rokan Hilir terhadap pengendara Kenderaan bermotor dikarenakan melanggar ketentuan dalam operasi zebra muaratakus 2019 yang didominasi Kenderaan R2 dan R4. Kemudian untuk R6 keatas  rata rata pelanggaran dilakukan terkait dengan surat surat sah Kenderaan yang dikendalikan  supir sudah tidak aktif berlakunya  dan melebihi kapasitas tonase  muatan yang dibawa. Ujarnya

Iptu Sardianto menambahkan kita melakukan operasi zebra ini sampai pukul 00.00 WIB tanggal 05 Nopember 2019  yang tinggal beberapa hari lagi. Saya menghimbau kepada para pengemudi Kenderaan yang dibawa untuk menperlengkapi surat surat kenderaannya yang sah dan masih berlaku melintas di jalan lintas umum agar tidak terhambat sampai tujuan yang dimaksud. harapnya.

Tegas Iptu Sardianto mengatakan "pada operasi zebra ini  kita tetap tegaskan dan melakukan penindakan  bagi yang melanggar ketentuan dan peraturan lalulintas siapapun orangnya tanpa terkecuali. Kita melaksanakan tugas  sebagaimana ketentuan operasi zebra," tegasnya.

Iptu Sardianto menambahkan terhadap pelanggaran yang dilakukan kita berikan sanksi denda sesuai pasal yang dilanggarnya dan langsung akan dibayarkan  pihak Bank Rakyat Indonesia ( BRI) yang dihunjuk dan denda tersebut dibayar ke negara  melalui Bank, atau melalui ketetapan sidang administrasi Pengadilan Negeri Rokan Hilir. paparnya. (M Harahap)
Bagikan:

Komentar