Permudah Layanan Peserta JKN-KIS, BPJS Kesehatan dan PERSI Sepakati 3 Komitmen | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Permudah Layanan Peserta JKN-KIS, BPJS Kesehatan dan PERSI Sepakati 3 Komitmen

Rabu, 20 November 2019 | 07:50 WIB
RIAUANTARA.CO | Jakarta , – Penyesuaian iuran JKN-KIS menjadi momentum khusus bagi BPJS Kesehatan bersama seluruh stakeholders-nya untuk mendongkrak mutu pelayanan kesehatan. Untuk itu, BPJS Kesehatan bersama Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) selaku wadah pemersatu organisasi perumahsakitan di Indonesia, menyatakan komitmen bersama terhadap peningkatan kualitas pelayanan.

Saat ini, belum semua rumah sakit memiliki sistem antrian elektronik yang dapat memberikan kepastian waktu layanan. Awal pelaksanaan Program JKN-KIS tahun 2014, hampir tidak ada antrian elektronik. Tahun 2018, sudah maju dengan adanya 944 rumah sakit (42,7%) antrian online. Oleh karena itu, salah satu komitmen yang disepakati BPJS Kesehatan dan PERSI adalah di tahun 2019 bahwa seluruh rumah sakit anggota PERSI yang menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan diimbau memiliki sistem antrian elektronik.

“Ini dimaksudkan agar rumah sakit mampu memberikan kepastian waktu layanan bagi pasien JKN-KIS. Dengan begitu, tidak terjadi penumpukan pasien JKN-KIS yang hendak mengakses layanan di rumah sakit,” ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris.

Komitmen kedua, lanjut Fachmi, seluruh rumah sakit anggota PERSI yang menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan diimbau menyediakan informasi display ketersediaan tempat tidur perawatan, baik di ruang perawatan biasa maupun intensif, yang dapat diakses oleh peserta JKN-KIS.

“Awal pelaksanaan Program JKN-KIS di tahun 2014, hampir tidak ada display ketersediaan tempat tidur. Namun, di bulan Oktober 2019, dari 2.212 rumah sakit mitra BPJS Kesehatan, ada 1.614 rumah sakit (73%) yang menyediakan display ketersediaan tempat tidur perawatan. Kami berharap dengan dukungan PERSI jumlah ini bisa meningkat secara signifikan,” ucap Fachmi.

Komitmen lainnya yang disepakati BPJS Kesehatan bersama PERSI, pasien gagal ginjal kronis yang rutin mendapatkan layanan cuci darah (hemodialisis) di rumah sakit dan sudah terdaftar dengan menggunakan sidik jari (finger print),  tidak perlu lagi membawa surat rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Hal ini diharapkan mempermudah pasien JKN-KIS mengakses layanan cuci darah tanpa repot-repot lagi mengurus surat rujukan dari FKTP yang harus diperpanjang tiap 3 (tiga) bulan sekali.

“BPJS Kesehatan dan PERSI juga mengupayakan kemudahan untuk proses verifikasi dengan sidik jari bagi peserta yang rutin memanfaatkan layanan cuci darah,” kata Fachmi.

Fachmi juga menyebut, BPJS Kesehatan telah mengembangkan berbagai inovasi digital untuk mempermudah layanan kepada peserta JKN-KIS maupun masyarakat umum. Misalnya dalam hal pengurusan kepesertaan atau administrasi JKN-KIS, kini masyarakat tak perlu datang ke Kantor BPJS Kesehatan karena bisa dilakukan melalui BPJS Kesehatan Care Center 1500 400, Mobile Customer Service, aplikasi Mobile JKN, atau lewat Kader JKN yang berkunjung dari rumah ke rumah. 

Dari sisi pelayanan di fasilitas kesehatan, BPJS Kesehatan telah menghadirkan Aplicares yang dapat dimanfaatkan peserta JKN-KIS untuk mengetahui rumah sakit mana saja yang bermitra dengan BPJS Kesehatan, termasuk di dalamnya jumlah ketersediaan tempat tidur. Selain itu, BPJS Kesehatan juga telah menerapkan sistem rujukan online yang membuat layanan administrasi menjadi lebih mudah 

dan pasti. BPJS Kesehatan juga telah bersinergi dengan PT Jasa Raharja (Persero) mengembangkan Integrated System for Traffic Accidents (INSIDEN), sehingga proses penjaminan pasien JKN-KIS yang mengalami kecelakaan lalu lintas menjadi lebih cepat.

“BPJS Kesehatan maupun PERSI akan terus melakukan upaya peningkatan kualitas pelayanan kesehatan bagi peserta JKN-KIS. Agar optimal, langkah ini harus dilakukan secara bersama oleh kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, manajemen fasilitas kesehatan, hingga tenaga kesehatan,” kata Fachmi.

Sementara itu, Ketua Umum PERSI Pusat Kuntjoro Adi Purjanto mengatakan, PERSI mengharapkan BPJS Kesehatan menjalankan kerja sama yang lebih terkoordinir dengan badan dan lembaga penjamin lainnya. 

“Ini supaya lebih memudahkan rumah sakit untuk fokus memberikan layanan kepada pasien, tanpa banyak tersita perhatiannya ke soal terkait administrasi penjaminan. Di sisi lain, kami juga berharap BPJS Kesehatan mengembangkan upaya yang membantu agar pelayanan di rumah sakit berjalan lancar,” ujar Kuntjoro.

Ia mengatakan, wujud dukungan BPJS Kesehatan yang dimaksud dapat berupa proses verifikasi yang dijalankan secara efektif dan efisien, termasuk dalam hal verifikasi kepesertaan, agar tidak menambah waktu antrian.

“Lebih jauh lagi, kami berharap BPJS Kesehatan juga dapat membantu rumah sakit meminimalisir risiko ketika ada peserta yang kurang mengikuti prosedur seharusnya. Dengan demikian, terwujud pelayanan yang memenuhi standar medis dan dirasakan nyaman sekaligus aman dari risiko finansial dan legal,” kata Kuntjoro.**Ril
Bagikan:

Komentar