Satres Polsek Pasir Penyu Tangkap Seorang Warga Edarkan Sabu | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Satres Polsek Pasir Penyu Tangkap Seorang Warga Edarkan Sabu

Kamis, 28 November 2019 | 15:27 WIB
RIAUANTARA.CO |INHU, - Satuan Reskrim Polsek Pasir Penyu, Kabupaten lndragiri Hulu (lnhu), Riau berhasil mengamankan seorang laki-laki warga Desa Perkebunan Sungai Lala, Kecamatan Sungai Lala, pada Selasa (26/11/2019) sekira pukul 23.30 WIB yang lalu.

Yang bersangkutan adalah July Kurniawan alias Juli (27) warga Jalan Sentosa RT. 002 RW. 001 Desa Perkebunan Sungai Lala, Kecamatan Sungai Lala, Kabupaten Inhu.

Penangkapan tersebut dilakukan karena pelaku diduga melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, jadi perantara jual beli narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu, kata Kapolres lnhu AKBP Efrizal S.lk melalui Ps Paur Humas Polres lnhu AIPDA Misran, Kamis (28/11/2019).

"Penangkapan dilakukan pada Selasa (26/11/2019) sekira pukul 22.00 WIB di sebuah rumah Di Desa Perkebunan,  Sungai Lala, Kecamatan Sungai Lala," katanya.

Dalam kesempatan tersebut berhasil diamankan 3 (Tiga) bungkus paket kecil diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 4,81 gram, 1 (satu) timbangan digital, 1 (satu) unit Handphone Nokia warna hitam, uang tunai Rp200 ribu.

"Selain itu juga diamankan 1 (satu) buah dompet warna coklat, 1 (satu) buah tas merk sunbike warna hitam, 1 (satu) kotak warna kuning, 1 (satu) kotak Handphone merk Hammer, 2 (dua) pack bungkus shabu, 1 (satu) buah pipet sendok," terangnya. 

Dijelaskannya, pada Selasa (26/11/2019) sekira pukul 22.00 WIB  Pelapor AIPDA Yusmar SH mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa July Kurniawan alias Juli tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu untuk dijual.

"Atas informasi tersebut pelapor melaporkan kepada Kanit Reskrim IPTU Abdan SE, MH, selanjutnya Kanit Reskrim melanjutkan laporan kepada Kapolsek Pasir Penyu KOMPOL Edi Yasman SH," terangnya.

Kemudian Kapolsek Pasir Penyu memerintahkan Kanit Reskrim bersama 4 (empat) orang anggota melakukan penyelidikan keberadaan tersangka, dan pada sekira Pukul 23.30 WlB tersangka ditemukan sedang berada di kamar sebuah rumah temannya di Desa Perkebunan Sungai Lala.

"Saat itu juga tersangka berhasil diamankan dan didapat barang bukti diduga narkotika jenis shabu didalam sebuah tas sandang merk sunbike warna hitam," terangnya lagi.

Tersangka mengakui bahwa tas yang berisi diduga narkotika jenis shabu tersebu merupakan barang miliknya untuk dijual. 

"Atas kejadian tersebut  tersangka beserta barang bukti diamankan Kepolsek Pasir Penyu guna pengembangan dan Proses Lanjut," tutup Misran.**Rihdo
Bagikan:

Komentar