UMK Pekanbaru 2020 Diajukan Naik Rp 2,9 Juta | riauantara.co
|
Menu Close Menu

UMK Pekanbaru 2020 Diajukan Naik Rp 2,9 Juta

Jumat, 15 November 2019 | 15:00 WIB

Pekanbaru - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru mengajukan Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru untuk tahun 2020 sebesar Rp2,9 juta. Jumlah tersebut naik sekitar Rp200 ribu dari UMK tahun 2019 yang mencapai Rp2,7 juta. 

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru, Jhonny Sarikoen mengatakan, saat ini pihaknya telah menyiapkan draft pengajuan tersebut, tinggal menunggu tandatangan Walikota Pekanbaru agar draf UMK tahun 2020 diajukan ke provinsi. 

"Untuk penetapan UMK nya belum. Jumlah tersebut baru hasil perhitungan, pembahasan dan kesepakatan. Sekarang menunggu Walikota untuk minta tandatangan," kata Jhonny, Jumat (15/11).

Menurut Jhonny, jumlah UMK yang diajukan tersebut kemungkinan tidak akan jauh berubah dari nilai yang diajukan. Artinya saat penetapan nanti kemungkinan besar UMK Pekanbaru sebesar Rp2,9 juta untuk 2020.

Sebab UMK Pekanbaru melihat acuan dari upah minimum provinsi (UMP) Riau yang telah ditetapkan di tahun 2020 sebesar Rp2,8 juta. 

Ia mengatakan, pengajuan itu, sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 dan penetapan PDB serta Inflasi. Jumlah yang diajukan itu juga, sudah di atas Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Kota Pekanbaru.

"Biasanya tidak pernah berubah karena sudah di atas KHL. Mudah-mudahan jumlah itu disetujui dan dapat ditetapkan," terang Johnny. 

Lebih lanjut dikatakannya, setelah pengajuan draf UMK ditandatangani Walikota, draft itu akan disampaikan kepada Gubernur Riau melalui dewan pengupahan provinsi. Usai itu jumlah UMK yang baru juga dapat segera disosialisasikan ke perusahaan dan berlaku sejak 1 Januari 2020.

Ia juga berharap dengan kenaikan UMK tersebut, dapat meningkatkan kesejahteraan para pekerja dengan upah yang layak. Setelah di sah kan, perusahaan juga wajib menerapkan UMK itu bagi karyawannya.
(kom/kmf)
Bagikan:

Komentar