Ini Keterangan dari ke Tiga Pejabat Terkait Kasus Pencurian Aset Pemda Rohil | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Ini Keterangan dari ke Tiga Pejabat Terkait Kasus Pencurian Aset Pemda Rohil

Selasa, 17 Desember 2019 | 09:22 WIB

Rokan Hilir,_ Pengadilan Negeri Rokan Hilir menggelar sidang lanjutan kasus pencurian peralatan rumah Dinas Setda Kabupaten Rokan Hilir dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, di ruan sidang Canra, Senin (16/12/2019).

Dalam agenda pemeriksaan saksi tersebut menghadirkan tiga orang pejabat Kabupaten Rokan Hilir. Diantaranya Budi Fitriadi S.sos, Kakan Satpol PP Suryadi SE dan Hamdani Irfan Pejabat PPTK Pengadaan Barang/Jasa Setda.

Seperti keterangan saksi pertama Budi Fitriadi S.sos menerangkan atas laporan Kakan Satpol PP Suryadi SE adanya pencurian dirumah dinas setda, setelah itu kami kroscek kelokasi ,ternyata posisi pintu dan jendela mengalami kerusakan, sementara AC, sofa,tempat tidur, besi gorden sudah tidak ada didalam rumah dinas setda tersebut.

Diperkirakan barang yang hilang kerugian lebih kurang Rp 140 juta. Untuk harga sofanya lebih kurang 15 jutaan. Ditambah lagi dengan barang yang lain.

Sedangkan keterangan Suryadi SE mengatakan saat pulang dari kantor melihat pintu dan jendela mantan rumah sekda terbuka. Kemudian saya laporkan kesaksi Budi Fitriadi untuk mengkroscek kedalam rumah.terangnnya dalam persidangan.

Sementara Keterangan Hamdani Irfan mengatakan pencurian itu bukan ranah saya. Tugas saya hanya selaku  PPTK pada pekerjaan rehab rumah dinas setda. Karena rumah dinas tersebut belum serah terima pekerjaan, terangnya kepada majelis hakim.

Saat ditanya ketiga saksi oleh majelis hakim Hanafi Insyah SH MH. Apakah rumah dinas itu tidak ada yang menjaga, dulunya dijaga, setelah ada pekerjaan rehab dan belum serah terima pekerjaan tidak ada yang menjaganya, jawab para ke 3 orang saksi.

Giliran hakim Boy Jefri Paulus Sembiring menanyakan ke saksi Hamdani irfan, sudah berapa lama dilakukan rehab dirumah dinas setda. saksi Hamdani Irfan dari tahun 2018 pak hakim.

Setelah mendengarkan keterangan para saksi, selanjutnya majelis hakim Hanafi Insya SH MH menanyakan ketiga terdakwa yakni Riky Als Iki, Hanafi Rozal Als Nafi dan M. Hairando Als Rando, atas keterangan para saksi.apakah ada yang mau dibantah. Jawab para terdakwa ada pak hakim seperti AC dan tempat tidur tidak ada kami ambil.kalau begitu siapa yang ambil AC dan tempat tidur? Jawabnya ketua majelis hakim

Kembali ditanyakan majelis hakim kepada para saksi. Tadi dibantah oleh ketiga terdakwa bahwa AC dan tempat tidur tidak ada diambil. Sedangkan keterangan saksi ada diambil. Jawab para saksi tidak tau majelis.

Dikatakan terdakwa hanafi ,Saat itu kami masuk rumah dinas setda itu posisinya lagi kosong dan sudah hancur dalam rumahnya serta berserakan. Awalnya mau cari butut (alat-alat bekas) ternyata ada melihat besi gorden langsung kami ambil sebanyak 5 kg dan kami jual senilai 54 Ribu, selanjutnya pada pengambilan kedua, kami mengambil sofa sebanyak tiga kursi terus kami jual senilai 200 ribu .jelasnya terdakwa hanafi kepada Majelis Hakim Hanafi Insya.

Sidang dipimpin Hakim M.Hanafi Insyah SH MH, dan dibantu hakim anggota Sondra Mukti Lambang L SH dan Boy Jefri Paulus Sembiring SH. Panitra Pengganti (PP) Hesra Br Sinaga SH Sedangkan Jaksa Penuntut Umum Kejari Rohil diwakili Marulitua J Sitanggang SH. (M Harahap) )
Bagikan:

Komentar