Kapolsek Bangko Musnahkan 154,95 Gram Sabu 77,66 Gram Extasi | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Kapolsek Bangko Musnahkan 154,95 Gram Sabu 77,66 Gram Extasi

Kamis, 12 Desember 2019 | 16:52 WIB

Rokan Hilir,_ Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais SH bersama Kepala Kejaksaan Negri Rohil dan Kepala Dinas Kesehatan Rohil serta Kepala BNK Rohil, lakukan giat pemusnahan narkotika sabu dan extasi di halaman Mapolsek Bangko, Kamis (12/12/2019).

Kepolres Rohil AKBP muhammad Mustofa SIK MSi ketika dikonfirmasi melalui Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais SH mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan pil exstasi tersebut berkat kerjasama semua elemen.

"Sebelumnya juga sudah dilakukan beberapa kali pemusnahan terhadap barang bukti Narkotika," ucap Kompol Sasli Rais SH.

Turut hadir dalam pemusnahan Narkotika, Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais SH, Kanit reskrim Polsek Bangko Iptu D Raja Napitupulu SIK, Ps. Kasi Humas Bripka Puji Anton, BNK Rohil Isliyanto M.pdi Kejaksaan Rohil Maruli Tua J Sitanggang SH, Dinas kesehatan Cici sulastri dan Penasehat Hukum Irvan Zulnijar SH.

Lebih lanjut Sasli Rais menjelaskan, Adapun pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dan Pil Exstasi tersebut  ES Alias Putra (35) yang merupakan warga Jalan Jambu Kepenghuluan Bagan Jawa Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir. Adapun barang bukti yang dimusnakahkan berupa plastik bening berisikan butiran kristal bening di duga Narkotika jenis sabu dengan berat bersih (154,95) Gram dan (77,66) Gram butir diduga Narkotika jenis Pil Extaci, Jelasnya.

"Selama pelaksanaan giat pemusnahan Barang Bukti (BB) tersebut berjalan dengan lancar dan kondusif," Tutupnya.
(rls/M Harahap)
Bagikan:

Komentar