RIAUANTARA.CO | SIAK,_ Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Daerah Rencana
Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Siak tahun 2019 digelar di gedung
Tengku Mahratu Kota Siak, Selasa siang (03/12/2019).
Forum
Konsultasi Publik RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Kabupaten Siak
dilaksanakan sebagai media koreksi dan konsultasi yang diharapkan dapat
memberikan warna dalam proses aturan daerah tentang tata ruang dan
zonasi.
"Nanti
kita bersama-sama membahas dan bertukar fikiran kami mengharapkan
kepada bapak ibu dapat memberikan saran, masukan terhadap penyelesaian
Ranperda RTRW ini sehingga bisa di tetapkan menjadi peraturan
daerah,"ungkap Bupati Siak Alfedri saat memberikan sambutan dalam
kegiatan tersebut.
Lanjutnya,
Konsultasi publik ini sebagai proses revisi tata ruang dan zonasi yang
merangkum semua harapan masyarakat dalam prosesi pembangunan baik
ekonomi maupun pembangunan infrastruktur.
"Harapan
kita ini menjadi acuan bersama, untuk bagai mana kita memanfaatkan
tata ruang. Sehingga RTRW ini bisa menjadi panduan bagi kita dalam
melaksanakan aktivitas, pembangunan perekonomian, inprastruktur dan
kegiatan lainnya yang diatur oleh peraturan yang berlaku," terang
Alfedri.
Dalam
rangka penyempurnaan RTRW ini, pihaknya juga sudah menyelesaikan KLHS
(Kajian Lingkungan Hidup Strategi) yang juga sudah mengacu kepada kajian
hukum dan daya tampung lingkungan.
"Kita
susah lakukan konsultasi dan evaluasi, yang sedang tahap finalisasi.
Bappeda dan PU Tarukim akan menjelaskan, Ranperda ini hasil evaluasi dan
revisi. Dari hasil ini lah nantinya yang kita ajukan ke Provinsi dan
minta rekomendasi ke tim, kita juga minta persetujuan DPRD untuk
diperdakan," harapnya.
Turut
hadir pada acara itu Kepala BPN Siak, Perwakilan Bappeda Riau, Kepala
Bappeda Siak, pimpinan OPD, Anggota DPRD, Pimpinan Perusahaan, pimpinan
BUMD serta sejumlah tokoh masyarakat Siak. (Def/Humas Pemkab Siak)
Komentar