Karyawan PT Salim Ivomas Pratama Diamankan Ketahuan Tanam Pohon Ganja | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Karyawan PT Salim Ivomas Pratama Diamankan Ketahuan Tanam Pohon Ganja

Rabu, 22 Januari 2020 | 09:02 WIB

Rokan Hilir,_ Seorang karyawan DP alias Dedi (30) karyawan pemanen sawit Kebun Sei Dua PT Salim Ivomas Pratama, Kecamatan Balai Jaya terpaksa diantarkan pihak perusahaan ke Polres Rokan Hilir Sabtu (18/01/2020) kemarin.

DP diamankan karena membawa 1 buah tanaman yang diduga Narkotika jenis Ganja di dalam Polybag dan 1 beberapa kertas (paper) penggulung rokok.

Polres Rohil melalui Kasubag Humas AKP Juliandi SH membenarkan adanya tindak pidana penguasaan pohon Narkotika jenis Ganja yang ditanam di belakang rumahnya, sebutnya, Rabu (22/01/20).

Dari hasil informasi bahwa benar tanaman tersebut merupakan Narkotika jenis ganja yang ditanamnya dari kecil. Pelaku mengaku pohon itu diperoleh dari temannya.

"DP beserta barang bukti (bb) diantarkan pihak perusahaan ke Mapolres Rohil guna proses hukum lebih lanjut," papar Juliandi.
(M Harahap)
Bagikan:

Komentar