Miliki Shabu Oknum Satpol PP Inhu Ditangkap Polisi " Bupati Langsung Pecat | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Miliki Shabu Oknum Satpol PP Inhu Ditangkap Polisi " Bupati Langsung Pecat

Kamis, 23 Januari 2020 | 14:43 WIB
RIAUANTARA.CO | INHU, - Berdasarkan informasi masyarakat oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Inhu, Riau berhasil ditangkap karena memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis shabu.

Kapolres Inhu, AKBP Efrizal SIk melalui Ps Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran mengatakan," Pada hari ini Rabu 22 januari 2020 sekira pukul 16.00 wib telah mengamankan 1 (satu) orang tersangka yang patut diduga memiliki, menyimpan,menguasai atau menyediakan Narkoba jenis Shabu atas nama Yovi Juli Yandara alias Yandra (28) anggota Satpol PP Inhu.

Tersangka beralamat Desa Sungai Beringin, RT 12/ RW 004 Kecamatan Rengat dan  Alamat  Jln Askiaris. Gg Lestari RT 031/ RW 009. Kelurahan Kambesko.

Waktu kejadian, Pada hari Rabu 22 Januari 2020 sekira pukul 16.00 wib dan tempat kejadian perkara di Jln Sultan ibrahim, tempatnya di depan warung.EKO, kecamatan Rengat."papar Aipda Misran.

Kronologis penangkapan, Pada hari selasa 14 Januari 2020 sekira pukul 09.00 wib. aggota Sat Res Narkoba Polres Inhu mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di Desa Sungai Beringin Rengat Kab.Inhu. 

Setelah mendapat info tersebut Kasat Res Narkoba AKP JALIPER L.TORUAN, S.AP memerintahkan team opsnal Sat Res Narkoba  untuk melidik hal tsb. Kemudian pada hari Rabu 22 Januari 2020 sekira pukul 16.00 wib, team mendapatkan nama YOVI JULI YANDRA Als YANDRA Als NDIN yang akan melakukan pemasangan stiker mobil  melihat hal tersebut tim lansung melakukan penangkapan dan melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti di dalam mobil milik YOVI JULI YANDRA Als YANDRA Als NDEN

Setelah itu team melakukan pengembangan  kemudian dilakukan introgasi dan mengakui kalau shabu tersebut adalah milik nya yang di dapatnya dari Seseorang yg tidak dikenalnya di Tembilahan kab. inhil. Kemudian tersangka dibawa ke Polres Inhu guna proses selanjutnya.

Barang Bukti yang diamankan di TKP saat dilakukan penangkapan, 1 Paket shabu-shabu berat kotor 0,34 Gram. 1 unit Hp merk oppo. 1 unit mobil merk Toyota agia. 1 lembar STNK atasnama YOVI JULI YANDRA,"pungkas Aipda Misran.

Terpisah, Bupati Inhu H Yopi Arianto SE saat dikonfirmasi usai makan siang di Japura Kecamatan Lirik mengatakan," Langsung pecat oknum Satpol PP yang tertangkap polisi karena narkoba."pungkasnya,**Rido
Bagikan:

Komentar