PN Rohil Gelar Sidang Agenda Tolak Eksepsi Kuasa Hukum Perkara Pemalsuan Surat | riauantara.co
|
Menu Close Menu

PN Rohil Gelar Sidang Agenda Tolak Eksepsi Kuasa Hukum Perkara Pemalsuan Surat

Kamis, 16 Januari 2020 | 09:06 WIB

Rokan Hilir,_ Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir akhirnya menolak eksepsi/nota keberatan seluruhnya yang diajukan Kuasa Hukum Terdakwa dalam putusan sela. Sidang dilanjutkan pekan depan dalam agenda pembuktian dari JPU, Rabu (15/1/2020).

Sidang dipimpin Majelis Hakim Muhammad Hanafi Isya SH MH, Jaksa Penuntut Umum Kejari Rohil diwakili Marulitua J Sitanggang SH. Sementara ke dua Terdakwa  didampingi Kuasa Hukum Sartono SH MH & Fatners.

"Dalam putusan sela tersebut majelis hakim menolak eksepsi / nota keberatan tim kuasa hukum  Sartono SH MH & Fatners" kata Ketua Majelis Hakim M.Hanafi Isya SH MH dalam sidang putusan sela saat diruang Sidang Tirta Pengadilan Negeri Rokan Hilir.

Menimbang, bahwa salah satu poin ekspesi terkait agar perkara tersebut ditangguhkan dengan dasar Perma 1 tahun 1956, hal tersebut dinilai akan bertolak belakang dengan batas waktu penyelesaian perkara selama 5 bulan sbgmn dimaksud Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelesaian Perkara di Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding pada 4 (Empat) Lingkungan Peradilan. Selain itu penerapan perma 1 ahun 1956 bertentangan dgn asas peradilan sederhaha, cepat, dan biaya ringan.

Menimbang, mencermati surat dakwaan jaksa penuntut umum terhadap identitas terdakwa termuat secara lengkap dan dibenarkan terdakwa serta surat dakwaan ditandatangani jaksa penuntut umum, dengan demikian surat dakwaan memenuhi syarat formil dan materiil.ucap Majelis Hakim.

Selanjutnya, majelis hakim meminta jaksa untuk melanjutkan sidang ke pokok perkara dengan pembuktian dan pada intinya pertimbangan majelis hakim terhadap Pasal 81 KUHP dinilai tidak tepat untuk dijadikan alasan dakwaan Jaksa Penuntut Umum itu Prematur dan untuk mengetahui apakah perkara tersebut merupakan perkara perdata dan hukum administrasi, maka perlu dibuktikan terlebih dahulu dalam persidangan pokok perkara.

Usai mendengarkan pembacaan putusan sela, dari pantauan awak media dipersidangan, terdakwa Sidarman dan Muhammad Naji langsung  tunduk kepala , Namun apa dikata, perjuangan kuasa hukum para terdakwa tidak mampu menyakinkan majelis hakim dalam aksepsi / nota keberatan yang sebelumnya.
Berharap para terdakwa untuk menghirup udara bebas, terpaksa Terdakwa Sidarman Penghulu Putat dan Muhammad Naji (PJs) Penghulu Putat

Sebelumnya dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (18/12) bahwa para terdakwa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari pada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, atas perbuatan tersebut dapat menimbulkan suatu kerugian.

Namun perbuatan yang dilakukan terdakwa M.Naji saat menjadi Pjs Penghulu Putat awal tahun 2009 hingga akhir tahun 2010 menerbitkan Surat Keterangan Riwayat Kepemilikan Tanah (SKRKT) sebanyak 123 surat atas nama anggota-anggota Kelompok Tani Maju Bersama dan SN selaku Penghulu Putat Kecamatan Tanah Putih ada menandatangani SKGR tersebut sebanyak 25 surat.  Atas perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat 1 Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (KUHP)  dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun. (M Harahap)
Bagikan:

Komentar