Proyek Gedung Olahraga Pematang Reba Masih Dikerjakan, PT Rama Wijaya Kena Denda | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Proyek Gedung Olahraga Pematang Reba Masih Dikerjakan, PT Rama Wijaya Kena Denda

Senin, 06 Januari 2020 | 09:03 WIB
RIAUANTARA.CO | INHU, - Pada tahun 2019 Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (lnhu) melalui Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Dispora) 
membangunan Gedung Olahraga yang berlokasi di Jalan Gerbang Sari, Kelurahan Pematang Rwba, Kecamatan Rengat Barat.

Proyek tersebut dikerjakan oleh PT. Rama Wijaya, dan menelan anggaran belasan milyar rupiah, yang bersumber dari DAK (Dana Alokasi Khusus), kata Plt Kadisporasata (Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata) lnhu Syafrizal di ruang kerjanya kemarin.

Menyikapi tentang belum selesainya proyek tersebut Syafrizal mengatakan bahwa fihaknya memberlakukan denda kepada fihak kontraktor, hal ini sesuai dengan Pepres (Peraturan Presiden) No : 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Dijelaskan Syafrizal, dalam Pepres tersebut pasal 56 mengatakan bahwa dalam hal penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan sampai masa pelaksanaan kontrak berakhir, namun PPK (Penjabat Pembuat Komitmen) menilai bahwa penyedia mampu menyelesaikan pekerjaan, PPK memberikan kesempatan penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan.

"Pemberian kesempatan kepada penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan sebagaimana dimaksud, dimuat dalam adendum kontrak yang di dalamnya mengatur waktu penyelesaian pekerjaan, pengenaan denda sangsi denda keterlambatan kepada penyedia dan perpanjangan jaminan pelaksanaan," paparnya.

Lebih jauh dikatakannya bahwa, pemberian kesempatan kepada penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan sebagaimana dimaksud dapat melampaui tahun anggaran, sambungnya.

Dijelaskannya juga, proyek pembangunan gedung olahraga pematang reba pada saat pengajuan SP2D tanggal 23 Desember 2019 progres mencapai 95,7 persen.

"Hingga tanggal 31 Desember 2019 saat kontrak berakhir progres mencapai 97 persen, kemudian kontraktor mengajukan tambahan waktu (adendum) dan diberikan tambahan waktu 30 hari kepada kontraktor untuk menyelesaikan pekerjaannya," terangnya lagi.

Apabila dalam waktu 30 hari kontraktor tidak mampu menyelesaikan maka akan maka akan diputus kontrak, namun dirinya berkeyakinan dalam sepekan ini pekerjaan akan selesai.

"Karena pekerjaan tinggal phinising saja maka dalam sepekan ke depan akan selasai," tegasnya.**HR
Bagikan:

Komentar