DPMPTSP Pelalawan Berinovasi, Kini Pengurusan Perizinan dan Non Perizinan Dilayani di 12 Kantor Camat | riauantara.co
|
Menu Close Menu

DPMPTSP Pelalawan Berinovasi, Kini Pengurusan Perizinan dan Non Perizinan Dilayani di 12 Kantor Camat

Jumat, 14 Februari 2020 | 16:32 WIB
RIAUANTARA.CO | Pelalawan, - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)  Kabupaten Pelalawan terus melakukan inovasi dalam memberikan pelayanan maksimal terhadap masyarakat,salah satunya kini pengurusan perizinan dan non perizinan sudah dapat dilayani di 12 kantor Camat se - Pelalawan. 


Demikian disampaikan Budi Surlani Kepala DPMPTSP Pelaalawan kepada riauantara.co,Jum'at (14/2/2020). Menurutnya,  dalam rangka percepatan dan peningkatan penanaman modal dan berusaha, pemerintah memandang perlu menerapkan pelayanan Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik.Atas dasar pertimbangan tersebut, pada 21 Juni 2018, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. (tautan: PP 24 2018 OSS dan Lampiran HVS).


" Masyarakat yang akan mengurus perizinan cukup datang ke kantor camat saja dan akan dilayani petugas yang menginput data secara online ke DMPTSP.Setelah diproses dan ditandatangani, berkas perizinan akan kembali dikirimkan ke kantor camat sehingga bisa dicetak.Jadi pemohon izin tak perlu lagi datang ke kantor kita, cukup ke kantor kecamatan saja. Ini lebih efektif, efisien, dan ekonomis," tandasnya.

Dikatakannya, di setiap kantor camat sudah ada 2 petugas yang telah dilatih untuk pengurusan perizinan maupun non perizinan. Masyarakat juga dapat bertanya dan memintabinformasi kepada petugas. 

" Selama ini, masyarakat yang jauh dari ibukota kabupaten merasa kesulitan dan terbeban dikala mengurus izin-izin yang dibutuhkan.Warga Kuala Kampar untuk bisa mendapatkan perizinan harus merelakan waktunya selama tiga hari ke Pangkalan Kerinci.Biaya yang dikeluarkan mencapai Rp 1,5 juta untuk ongkos dan operasionalnya. Mulai dari transportasi, penginapan, dan kebutuhannya selama di Pangkaln Kerinci. Ini yang Kita pangkas. Alhamdulillah, di Kuala Kampar sudah dapat mengurus pelayanan perizinan di kantor Camat. Kita sudah pasang spanduk besar di depan Kantor Camat ," tegasnya.

Adapun jenis perizinan berusahan yang dilayani yakni ; 1. Online Single Submission (OSS)  diantaranya Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) dan SIUP (tanpa komitmen).2.Sicantik Cloud diantaranya Izin Tenaga Kesehatan, Rekomendasi Penelitian (mahasiswa),Setifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP - IRT), Perizinan non OSS dan pemenuhan komitmen OSS. 3.SIMBG diantaranya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) 

Ditambahkan Budi Surlani, perizinan itukan kalau pengurusannya dibagi dua yakni ; 1. Perizinan langsung jadi tau tidak perlu menunggu seperti pengurusan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK).2.Perizinan yang harus menunggu seperti pengurusan Izin Mendirikan Bangunan dimana pegawai atau petugas akan memasukkan berkas dokumen pemohon melalui sistem atau kemudian masuk ke DPMPTSP dan jika sudah lengkap berkas dikembalikan kembali melalui online ke kantor camat. 

"  Intinya pembukaan kantor pelayanan perizinan di seluruh kecamatan akan memberikan dampak mengembirakan bagi masyarakat luas. Selain memberikan semangat efisiensi begitu juga menghemat dari sisi biaya bagi masyarakat," tukasnya.(ZoelGomes)  
Bagikan:

Komentar