Langgar Undang-undang Ketenagakerjaan, PT Riau Abdi Sentosa Akan Dilaporkan | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Langgar Undang-undang Ketenagakerjaan, PT Riau Abdi Sentosa Akan Dilaporkan

Sabtu, 15 Februari 2020 | 08:21 WIB
RIAUANTARA.CO | INHU, -  Terkait penahanan dokumen karyawan,  pembayaran upah karyawan dibawah upah minimum kabupaten (UMK) dan tidak diikut sertakan karyawan dalam BPJS ketenagakerjaan, PT Riau Abdi Sentosa Kabupaten Inhu Riau yang membidangi Distributor akan dilaporkan kepengawas tenagakerja.

Penahanan ijazah dan pembayaran upah dibawah UMK ini sudah melanggar UU tenagakerja ditambah lagi dengan tidak ikut serta karyawan dalam program BPJS.

Hal ini dikatakan dengan tegas oleh LSM Topan RI Jumadi saat ditemui diruang kerjanya Sabtu (15/02/20).

Dikatakan Jumadi, Setiap karyawan memiliki hak untuk mendapatkan BPJS ketenagakerjaan dari perusahaan tempat mereka berkerja, Sesuai dengan Undang-undang BPJS yang berlaku. Namun tidak dengan karyawan PT Riau Abdi Sentosa yang membidangi distributor. Diduga karyawannya tidak mendapatkan BPJS sebagimana layaknya."tegas Jumadi akvitis LSM TOPAN RI.

' Kan kita tau berdasarkan  pada peraturan Presiden RI No 111 tahun 2013 tentang perubahan atas peraturan Presiden No 12 tahun 2013 tentang jaminan kesehatan, terhadap beberapa pasal mengatur tentang BPJS kesehatan untuk karyawan itu sudah jelas dan mengikat' terang Jumadi.

Lanjut Jumadi ,Kewajiban perusahan mendaftarkan BPJS kesehatan karyawan juga disebutkan dalam UU no 24 tahun 2011 tentang badan penyelenggara jaminan sosial dikarenakan BPJS kesehatan merupakan salah satu bentuk jaminan sosial yang diatur oleh pemerintah.

Dan berdasarkan PP No 86 Tahun 2013, terdapat ketentuan sanksi yang akan diterima perusahaan jika tidak mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS. Sanksi tersebut berupa pencabutan perizinan usaha dan izin-izin lainnya."ungkap Jumadi.

Sebagai informasi, Undang-Undang (UU) No 24 Tahun 2011 Pasal 15 ayat (2) menyebutkan bahwa pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerja/karyawannya sebagai peserta kepada BPJS Kesehatan sesuai dengan program jaminan sosial.

Dalam UU ini pun mengatur tentang sanki bagi perusahan yang tidak mendaftarkan BPJS kesehatan karyawan, Pasal 17 ayat 1 dan 2 menyatakan bahwa pemberi kerja yang tidak melaksanakan anjuran pemerintah tentang BPJS kesehatan akan dikenai sanki.

Berdasarkan keterangan kedua karyawan PT Riau Abdi Sentosa Muhamad Junaidi dan Jefri bersama pengamat hukum yang juga pengecara hari senin (17/2/2020) akan melaporkan PT Riau Abdi Sentosa,"singkat Jumadi,**HR
Bagikan:

Komentar