Pemkab Pelalawan Menunggu Hasil Putusan Banding PTUN Medan Eks Dirut PD Tuah Sekata | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Pemkab Pelalawan Menunggu Hasil Putusan Banding PTUN Medan Eks Dirut PD Tuah Sekata

Jumat, 14 Februari 2020 | 20:48 WIB
RIAUANTARA.CO | Pelalawan, - Melalui bagian hukum selaku kuasa hukum dari Bupati Pelalawan H. M. Harris Bupati Pelalawan masih menunggu hasil putusan banding dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.


Hal ini terkait keputusan hakim PTUN Kota Pekanbaru yang menerima menerima gugatan Ir. H. M. Syafri, M. Si dan menyatakan SK pemecatannya dari direktur Perusahaan Daerah (PD) Tuah Sekata Pelalawan tidak sah.

Hal ini dibenarkan oleh Kamiludin Kabag Hukum Setdakab Pelalawan kepada suaraaktual.co, Jum'at (14/2/2020) tadi. " Ya saat yang gugatan H. Syafri diterima di PTUN Kota Pekanbaru pada tingkat pertama," sebut Kamiludin.

Sambungnya, Pemkab Pelalawan melalui bagian hukum langsung banding dan menyerahkan berkas dokumen banding ke PTUN Medan yang dilakukan pemeriksaan dan evaluasi terhadap pendapat pemecatan dan berikut hasil putusan PTUN Kota Pekanbaru.

Selama ini, ucap Kamiludin,  pihaknya terus melakukan koordinasi dengan panitera di Pekanbaru dan memang hasil proses banding belum turun. 

" Apapun hasilnya nanti dalam keputusan banding di PTUN Medan akan diserahkan kepada pimpinan yakni Bupati Pelalawan. Semuanya diserahkan kepada pimpinan untuk tindak lanjutnya," beber dia.

Kata dia lagi, apakah banding Kita diterima ataupun ditolak. Kalaupun ditolak juga semuanya diserahkan pada pimpinan apakah akan nantinya dilanjutkan atau tidak. Tentu semua tergantung hasil.

Intinya, beber dia, Pemkab Pelalawan nelalui bagian hukum telah mengikuti aturan yang ditetapkan dalam proses hukum yang sedang berjalan. 

" Tidak ada yang ditutup - tutupi. Kita sangat terbuka.Proses tetap berjalan.Apapun hasilnya nanti Kita akan informasikan, " pungkasnya. **ZoelGomes
Bagikan:

Komentar