PN Rohil Gelar Sidang Lanjutan Terkait Perkara Pencemaran Nama Baik | riauantara.co
|
Menu Close Menu

PN Rohil Gelar Sidang Lanjutan Terkait Perkara Pencemaran Nama Baik

Selasa, 25 Februari 2020 | 11:26 WIB

Rokan Hilir,_ Sidang lanjutan terdakwa R H, seorang Jurnalis di Kabupaten Rokan Hilir didakwa atas pasal 310-311 kasus pencemaran nama baik, kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Rohil dengan agenda Keterangan dari Saksi Ahli Pidana yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (25/2/2020) kemarin.


Dalam kesaksian Saksi Ahli Pidana Erdiansyah SH MH menjelaskan bahwa Pasal yang didakwakan terhadap terdakwa yakni Pasal 27 ayat 3 UU ITE melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik, terang ahli.

Selanjutnya, Saksi Ahli mengatakan atas perbuatan terdakwa melakukan postingan diakun media sosial fb nya dengan sengaja menyebutkan nama seseorang dengan maksud yang nyata supaya diketahui oleh umum dengan tulisan atau gambar agar tersiar (diketahui oleh orang banyak).

Sementara, penasehat hukum terdakwa, Selamat Sempurna Sitorus SH menanyakan kepada Saksi Ahli. Sebelum di-posting akun medsos, pemberitaan yang sudah dimuat di media online pada tanggal 12 Juni 2018 dan laporan LSM Kejaksa Bagansiapiapi pada tanggal 31 Mei 2018, selanjutnya kata-kata dalam berita tersebut di-posting di FB milik terdakwa, apakah itu dikatakan pencemaran nama baik? Seraya Jawab Ahli, "Sepanjang pemberitaan itu tidak sesuai dengan fakta, menyinggung perasaan secara pribadi itu jelas pencemaran nama baik, terang ahli.

Ketua LBH Ananda Fitriani SH menanyakan terhadap ahli, dalam durasi video yang di-posting terdakwa diakun FB nya itu sesuai hasil investigasi dilapangan. Bahwa pembangunan jembatan parit cincin ada mengalami keretakan itu faktanya.

Tujuan terdakwa hanya mengkritik melalui akun FB nya, apakah itu melanggar suatu tindak pidana?  dan Dijawab oleh Ahli, "kritik boleh, sepanjang punya data yang akurat dan jelas, apa yang dituduhkan oleh terdakwa itu benar, maka terdakwa tidak disalahkan, sebaliknya jika dalam kritik tersebut tidak bisa dibuktikan itu bisa pencemaran nama baik," jawab ahli.

Sebelumnya, terdakwa RH (jurnalis ) dilaporkan Kadis PUTR Kabupaten Rokan Hilir ke polisi terkait postingan diakun medsos fb, bulan 7-9/2018 yang berbunyi “Anggaran APBD Mubazir Sia-sia Uang Rakyat yang Dikelola Proyek PUTR Tahun akhir 2017 di Era Kadis Jon Safrindow Pagu Anggaran RP.13 Miliar baru saja dikerjakan kondisi sudah retak-retak, hasil investigasi ke 2 fisik jembatan tersebut justru retak retak semakin menjalar mencapai 70% lokasi jembatan parit cincin pinggir sungai rokan baru & sudah dipanggil PPTK apakah kasus laporan LSM ke Kejari Rohil sudah masuk angin kah…???? Pak Jamwas Kejagung .. Tolong Monitoring Kinerja Kejari Rohil yang baru menjabat... dan disertai dengan video lokasi jembatan.

Dalam kasus ini, terdakwa RH dijerat dalam Pasal 27 Ayat (3) Jounto Pasal 45 Ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi  Transaksi Elektronik (UU ITE). (M Harahap)
Bagikan:

Komentar