PN Rohil Gelar Sidang Saksi Pembunuhan Sadis di Kecamatan Pujud | riauantara.co
|
Menu Close Menu

PN Rohil Gelar Sidang Saksi Pembunuhan Sadis di Kecamatan Pujud

Selasa, 11 Februari 2020 | 14:16 WIB

Rokan Hilir,_ PN Rohil gelar sidang pemeriksaan saksi dalam kasus pembunuhan rekan kerja oleh pelaku S Alias Emi 10 Nopember 2019 lalu.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat luas karena diduga direncanakan sangat sadis.

Gelar Sidang dipimpin Majelis Hakim M.Hanafi Isya SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Rohil diwakili oleh Niky Junismero SH, di ruang sidang cakra PN Rohil, Senin (10/2/20) kemarin.

Di persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat orang saksi Sutekno, Sunardi, Heriatno dan Inar, yang sebelumnya keempat saksi ikut melakukan pencarian korban kedalam hutan, karena adanya laporan dari istri korban.

Diterangkan keempat saksi, "kami bersama  istri korban dan ada juga ikut mencari korban terdakwa Buang (52) sekitar tempat biasanya mencari kayu. Sebelumnya tidak ada kecurigaan gerak-gerik terdakwa saat dilokasi penemuan mayat, gayanya sama seperti dipersidangan ini pak hakim," capnya secara bersamaan.

Sementara saat Majelis Hakim menanyakan kepada terdakwa, terhadap keterangan para saksi, apakah ada yang mau dibantah. Dengan keliatan santai terdakwa menjawab tidak ada.

Sebelumnya, dalam dakwaan (JPU), Bahwa terdakwa S Als Emi, pada hari Minggu tanggal 10 November 2019 sekira pukul 06.00 Wib dijumpai Korban dirumahnya dengan tujuan ingin ikut bekerja mencari kayu untuk kandang ayam, kemudian terdakwa dan korban pergi ke lokasi pencarian kayu dengan menggunakan sampan milik korban menuju hutan jalan pasar senin desa babussalam rokan kecamatan pujud kabupaten rokan hilir .

Selanjutnya sekira pukul 09.00 wib,  terdakwa dan korban masing-masing langsung mencari kayu dengan cara menumbang dan jarak posisi antara terdakwa dan korban lebih kurang sekitar 10 meter, Hasilnya terdakwa sudah mengumpulkan kayu sebanyak 25 batang, sedangkan korban masih melanjutkan pekerjaannya sambil menarik kayu sebanyak 8 batang.

Pada saat setelah terdakwa selesai makan siang,terdakwa pergi menghitung tumpukan kayunya, ternyata jumlahnya hanya tinggal 17 batang, kemudian terdakwa menanyakan kepada korban dari mana kayu 8 batang tersebut, dijawab korban itu kayuku. namun terdakwa merasa kayu miliknya telah diambil oleh korban karena sebelumnya terdakwa melihat tumpukan kayu korban baru berjumlah 3 batang, dan terjadilah perdebatan atau percekcokan mulut antara terdakwa dan korban.

Merasa emosi terdakwa langsung melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara melilitkan baju ke mulut beserta hidung korban dengan menggunakan tangan kiri, dan tangan kanannya. Selanjutnya pelaku memeluk kedua tangan korban beserta badan korban selama 1 jam sampai korban tidak bergerak lagi.

Tidak cukup disitu, terdakwa juga meng kampak leher korban tepatnya bagian kanan sebanyak 1 kali dan bagian kiri sebanyak 2 kali, setelah itu menenggelamkan korban kedalam sungai. Kemudian menarik kembali korban dari dalam air dan mengayunkan parang panjangnya sebanyak 8 kali kearah tangan kanan korban.selanjutnya kembali menenggelamkan korban kedalam air dan meletakan parang tersebut kesampan milik korban.

Dalam dakwaan jaksa tersebut , mendakwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP dan Pasal 338 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 15 Tahun. (M Harahap)
Bagikan:

Komentar